Segala
puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga
tercurahkan kepada Nabi terakhir beserta keluarga dan para sahabatnya.
Orang sering menyangka bahwa puasa Ramadhan yang ia lakukan sudah sesuai
dengan tuntunan syariat Islam, namun kadang ada beberapa hal yang
tidak disadarinya bahwa apa yang dilakukannya atau diyakininya ternyata
merupakan kesalahan yang dapat mengurangi nilai puasanya di sisi Allah
Subhanahu wa Ta’ala . Berikut beberapa kesalahan yang terjadi dan
menyebar di kalangan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan agar dapat
menjadi nasihat dan bekal kita membetulkan kekeliruan yang selama ini
terjadi.
Kita memohon kepada Allah ta’ala agar
menjadikan tulisan ini bermanfaat. Maha suci Allah, sebaik dan seagung
Dzat yang dimintai dan ditujukan harapan
Berikut beberapa kesalahan tersebut tsb:
1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah
waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal
dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar
hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya
adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan
meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran
atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari
ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.
2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan (balimau) Menyambut Ramadhan
Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan
dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini
juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan
“padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan
perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan
yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin
Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!
3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Ilmu Hisab/Ilmu Falaq
Hal ini merupakan suatu kesalahan besar dan sangat bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan,
“
Maka barang siapa dari kalian yang menyaksikan bulan, maka hendaknya ia berpuasa.” [ Al-Baqarah: 185 ]
Dan juga dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhum riwayat Bukhary -Muslim, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُ الِهلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا
“
Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah.”
Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya
Ramadhan terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak
dikaitkan dengan menghitung, menjumlah dan cara-cara yang lainnya.
Kemudian perintah untuk berpuasa dikaitkan dengan syarat melihat hilal.
Hal ini menunjukkan wajibnya penentuan masuknya bulan Ramadhan dengan
melihat hilal tersebut.
Berkata Al-Bajy ketika membantah orang yang membolehkan menggunakan ilmu
Falaq dan ilmu Hisab, “Sesungguhnya kesepakatan para salaf sudah
merupakan hujjah (bantahan) atas mereka.” Lihat Subulus Salam 2/242.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
”
Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah
(tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini
(beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau
berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Bazizah mengatakan,”Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan
dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari’at ini telah melarang
mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan
(dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) atau persangkaan kuat. Maka
seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya
dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit
karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini kecuali sedikit sekali.”
(Fathul Baari, 6/156)
4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ
“
Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua
hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa
pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i)
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut
adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
”
Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah
mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,
pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)
Berkata Imam Ash-Shan’any dalam Subulus Salam 2/239, “Ini menunjukkan
haramnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ikhtiyath (berjaga-jaga).”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (4/160), “… karena
menentukan puasa haruslah dengan hilal, tidak sebaliknya -yakni dengan
dugaan- ….”
Berkata Imam At-Tirmidzy setelah meriwayatkan hadits di atas 3/364 (
Tuhfatul Ahwadzy ), “ Para ulama menganggap makruh (haram-ed.) seseorang
mempercepat puasa sebelum masuknya bulan Ramadhan ….”
Berkata Imam An-Nawawy, “Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum
Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah.”
Lihat Syarh Shahîh Muslim 7/158.
Maka bisa disimpulkan haramnya puasa sehari atau dua hari sebelum
Ramadhan dalam rangka ihtiyath. Adapun kalau ia mempunyai kebiasaan
berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, lalu bertepatan dengan
sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, maka itu tidak apa-apa. Wallahu
A’lam.
5. Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin”
Perkara melafazhkan niat merupakan bid’ah (hal baru) yang sesat dalam agama dan tidak disyariatkan karena beberapa hal:
- Tidak ada sama sekali contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan para shahabatnya.
- Bertentangan dengan makna niat secara bahasa yaitu bermakna maksud
dan keinginan. Dan maksud dan keinginan ini letaknya di dalam hati.
- Menyelisihi kesepakatan seluruh ulama bahwa niat letaknya di dalam hati.
- Melafazhkan niat menunjukkan kurangnya tuntunan agama karena melafazhkan niat itu adalah bid’ah.
- Melafazhkan niat menunjukkan kurangnya akal, seperti orang yang
ingin makan lalu ia berkata, “ Saya berniat meletakkan tanganku ini ke
dalam bejana, lalu saya mengambil makanan, kemudian saya telan dengan
niat supaya saya kenyang ” .
An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan,
لا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍَ
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah
dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak
terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin,
I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)
Demikianlah, melafazhkan niat ini dianggap bid’ah oleh banyak ulama
yakni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Abu Rabi’ Sulaiman bin
‘Umar Asy-Syafi’iy, Alauddin Al-Aththar dan lain-lain.
Maka siapa yang berpuasa hendaknya berniat di dalam hati dan tidak melafazhkannya.
Lihat Majmu’ Al-Fatawa 18/263-264 dan 22/238, Syarhul ‘Umdah 2/290-291
karya Ibnu Taimiyyah, Zadul Ma’ad 1/201 karya Ibnul Qayyim dan Qawa’id
Wa Fawaid Minal ‘Arbain An-Nawawiyah hal 31-32.
6. Membangunkan Sahur ... Sahur
Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu
bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan
shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk
menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk
memberitahukan pada kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan
minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat
jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan sahur ... sahur ....
baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk
pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama
sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah
dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklah yang
dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untuk
menunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untuk
menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu memiliki nasehat yang indah, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu
sudah cukup bagi kalian.”(Lihat pembahasan at tashiir di Al Bida’ Al
Hawliyah, hal. 334-336)
7. Meninggalkan Makan Sahur
Meninggalkan makan sahur merupakan kesalahan serta menyelisihi sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan kesepakatan para
ulama tentang disunnahkannya makan sahur.
Kesepakatan para ulama ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawy,
Ibnul Mulaqqin dan lain-lainnya. Lihat Syarh Muslim 7/206, Al I’lam
5/188 dan Fathul Bary 4/139.
Dalil yang menunjukkan sunnahnya makan sahur banyak sekali, di antaranya
hadits Anas bin Malik riwayat Bukhary-Muslim bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
“
Makan sahurlah kalian karena pada makanan sahur itu ada berkah.”
Berkah yang disebutkan dalam hadits ini adalah umum mencakup berkah
dalam perkara-perkara dunia maupun perkara-perkara akhirat, dan berkah
tersebut bermacam-macam, di antaranya:
-Mendapatkan pahala dengan mengikuti sunnah.
-
Menyelisihi orang-orang kafir dari Ahlul Kitab, sebagaimana dalam Shahîh Muslim , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكَلَةُ السَّحُوْرِ
“
Perbedaan antara puasa kami dan puasa orang-orang Ahlul Kitab adalah makan sahur.”
-
Menambah kekuatan dan semangat, khususnya bagi anak-anak kecil yang ingin dilatih berpuasa.
-Bisa menjadi sebab dzikir kepada Allah, berdoa dan
meminta rahmat, sebab waktu sahur masih termasuk sepertiga malam
terakhir yang merupakan salah satu tempat doa yang makbul.
-
Menghadirkan niatnya apabila dia lupa sebelumnya.
Lihat Al I’lam 5/187 dan Fathul Bary 4/140.
8. Mempercepat Makan Sahur dan mengakhirkan berbuka puasa
Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa selang waktu antara selesainya beliau
makan sahur dengan permulaan shalat subuh adalah (selama bacaan) 50 ayat
yang sedang (tidak panjang dan tidak pendek). Hal ini dapat dipahami
dalam hadits Zaid bin Tsabit riwayat Bukhary-Muslim,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا
بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةٍ
“
Kami bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa
sallam kemudian kami berdiri untuk shalat. Saya (Anas bin Malik)
berkata, ‘ Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan) ?’ Ia
(Zaid bin Tsabit) menjawab, ‘ Lima puluh ayat. ’ .”
Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarh Shahîh Muslim (7/169), “Hadits ini menunjukkan sunnahnya mengakhirkan sahur.”
Lihat Ihkamul Ahkam 3/334 karya Ibnu Daqiqil ‘Ied, Al-I’lam 5/192-193
karya Ibnul Mulaqqin dan Fathul Bary 4/128 karya Ibnu Hajar.
Sebagian orang ada yang meninggalkan sahur dan makan ditengah malam,
yang seperti ini terluput dari sunnah. Dari Abi Said al-Khudri
Radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
bersabda:
السُّحُورُ كُلُّهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ
أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ
يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ.
Sahur itu penuh dengan barakah dan janganlah kalian meninggalkannya
walaupun hanya dengan seteguk air, sesungguhnya Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan para malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang
bersahur. (HR. Ahmad dengan sanad hasan)
memperlambat berbuka puasa jelas tidak sesuai dengan tuntunan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, bahkan yang
disunnahkan adalah mempercepat buka puasa ketika telah yakin waktunya
telah masuk, karena manusia akan tetap berada dalam kebaikan selama ia
mempercepat buka puasa, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam hadits Sahl bin Sa’ad
As-Sa’idy radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ
“
Manusia akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka.”
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menjadikan
mempercepat buka puasa sebagai sebab nampaknya agama ini, sebagaimana
dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menegaskan,
لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لَأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ
“
Agama ini akan terus-menerus nampak sepanjang manusia masih
mempercepat buka puasa, karena orang-orang Yahudi dan Nashara
mengakhirkannya.” Hadits hasan, dikeluarkan oleh Abu Daud no. 2353,
An-Nasa`i dalam Al-Kubra` 2/253 no. 2313, Ahmad 2/450, Ibnu Hibban
sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 3503 dan 3509, Hakim 1/596, Al-Baihaqy
4/237 dan Ibnu ‘Abdil Bar dalam At-Tamhîd 20/23.
9. Menjadikan Imsak Sebagai Batasan Sahur
Sering kita mendengar tanda-tanda imsak, seperti suara sirine, ayam
berkokok, beduk, yang terdengar sekitar seperempat jam sebelum adzan.
Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah
(perkara baru) sesat yang sangat bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan
Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam yang mulia.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“
Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam”. [ Al-Baqarah: 187 ]
Dan juga hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى تَسْمَعُوْا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ
“
Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari maka
makanlah dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi
Maktum.”
Maksud hadits ini bahwa
adzan itu dalam syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ada dua kali:
adzan pertama dan adzan kedua. Pada adzan pertama, seseorang masih
boleh makan sahur dan batasan terakhir untuk sahur adalah adzan kedua
yaitu adzan yang dikumandangkan untuk shalat subuh.
Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan
sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian
Anas berkata,”Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?”
Kemudian Zaid berkata,”Sekitar 50 ayat”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan iqomah? Apakah satu jam?!
Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan
shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10 atau 15
menit).
Jadi jelaslah bahwa batas akhir makan sahur sebenarnya adalah pada adzan
kedua yaitu adzan untuk shalat subuh, dan dari hal ini pula dapat
dipetik/diambil hukum terlarangnya melanjutkan makanan yang sisa ketika
sudah masuk adzan subuh, karena kata hatta (sampai) dalam ayat
Al-Qur`an bermakna ghayah, yakni akhir batasan waktu.
10. Tidak Berniat Sejak Malam Hari
Juga termasuk sangkaan yang salah dari sebagian kaum muslimin bahwa
berniat untuk berpuasa Ramadhan hanyalah pada saat makan sahur saja,
padahal yang benar dalam tuntunan syariat bahwa waktu berniat itu
bermula dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Ini
berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan Hafshah radhiyallahu ‘anhum yang
mempunyai hukum marfu’ (seperti ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi
wa sallam) dengan sanad yang shahih,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“
Siapa yang tidak berniat puasa sejak malamnya, maka tidak ada puasa baginya.” Lihat jalan-jalan hadits ini dalam Irwa`ul Ghalil no. 914 karya Syaikh Al-Albany.
Kata Al-Lail (malam) dalam bahasa Arab berarti waktu yang dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.
11. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu”
Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini.
Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam
‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang
membicarakan hal ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits
tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar
hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai
lemah dan pendusta oleh para ulama pakar hadits. (Lihat Dho’if Abu Daud
no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash
Shobaabtiy).
Do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“
Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya:
Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)
12. Dzikir Jama’ah dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai
dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir
secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca
dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir
secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada
tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu
Baz, 11/189).
13. “Ash Sholaatul Jaami’ah” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih
Ulama-ulama hanabilah berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil
jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Menurut mereka, ini
termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)
14. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“
Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun
seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.
15. Tidak Mengerjakan Shalat Kecuali Di Bulan Ramadhan.
Ini merupakan kesalahan paling fatal dan dosa paling buruk. Barangsiapa
yang meninggalkan shalat setelah bulan Ramadhan berarti telah
menghancurkan bangunannya dan menguraikan benang yang sudah dipintal
dengan kuat. Allah ta’ala berifrman:
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya
yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (QS.
an-Nahl: 92)
Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)
Beliau Shallalahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
Perjanjian antara kami (kaum muslimin) dan mereka (orang-orang kafir)
adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir. (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibnu Majah)
Yang sungguh mengherankan, ada yang berpuasa tapi tidak shalat….!!
Padahal orang yang tidak shalat tidak ada kewajiban puasa baginya,
karena dia kafir, sebagaimana dalam hadits yang lalu dan syarat seluruh
ibadah adalah islam sebagaimana yang sudah maklum.
16. Lalai dari tujuan utama puasa dan hikmah-hikmahnya.
Puasa memiliki maksud dan tujuan, diantaranya apa yang disebutkan Allah ta’ala dalam firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah: 183)
Tujuan dari puasa ini adalah ketakwaan, bukan hanya sekedar menahan diri
dari makanan, minuman dan nafsu, karena Allah ta’ala tidak butuh puasa
yang seperti ini, sebagaimana sabda Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan keji dan dusta serta melakukannya, maka Allah tidak butuh dengan puasanya. (HR. al-Bukhari)
Bahkan puasa yang benar dapat mencegah perbuatan maksiat, sebagaimana sabda Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ.
Puasa bagaikan perisai, janganlah berkata keji dan kotor dengan berbuat jahil … (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Terkadang Anda melihat sebagian orang berpuasa, tapi tidak meninggalkan
perbuatan haram, seperti kedzaliman, permusuhan, hasad dan dengki,
ghibah dan namimah (menggunjing orang dan mengadu domba) serta perkataan
jorok/kotor.
Diantara tujuan puasa:
a. Meraih pahala yang besar dan memperoleh ganjaran yang banyak, sebagaimana dalam hadits qudsi Allah berfirman:
الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ.
Puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikannya pahala. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Ini menunjukkan besarnya pemberian, karena Allah yang Maha Mulia,
apabila menyatakan: ‘Aku yang memberikannya secara langsung’,
menunjukkan besarnya pemberian.
b. Penghapus dosa. Sebagaimana sabda Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, niscaya akan diampuni apa yang telah lalu dari dosanya. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
c. Membiasakan ta’at kepada perintah Allah ta’ala, dan perintah
Rasul-Nya Shallalahu 'alihi wa Sallam dan berlatih meninggalkan hal-hal
yang disukai untuk meraih ridha Allah ta’ala.
Hikmah puasa:
1. Merasakan sakitnya lapar dan haus. Sehingga tidak melupakan fakir miskin.
2. Mempersempit ruang gerak setan, karena setan bergerak pada aliran
darah manusia, sebagaimana yang disabdakan Nabi Shallalahu 'alaihi wa
Sallam apabila seorang hamba berpuasa, urat-uratnya mempersempit gerak
setan, pengaruh dan bisikannya menjadi lemah.
Laa ilaaha illallah, betapa banyak hikmah dan rahasia dibalik puasa yang
kita lalaikan! Segala puji bagi Allah yang mensyariatkannya sebagai
rahmat bagi hamba-hambanya, perbuatan baik bagi mereka, dan sebagai
pelindung dari keburukan.
17. Memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, seperti
sedekah, shalat, mengaji dan berbagai macam keta’atan di bulan Ramadhan,
tapi dia jauh dari semua itu pada selain bulan Ramadhan !!
Sesungguhnya Tuhannya bulan itu satu, dan memerintahkan manusia untuk selalu beribadah kepada-Nya. Allah ta’ala berfirman:
Hai manusia, sembahlah Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah: 21)
Dan sebagaimana Nabi Isa 'Alaihissallam berkata:
Dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. (QS. Maryam: 31)
Dan Allah berfirman:
Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS. al-Hijr: 99)
Sebagian salaf berkata: Sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan.
Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
أَحَبُّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ.
Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus walaupun sedikit. (HR. Mutaafaqun ‘alaih)
Sebagian orang antusias dalam ketaatan pada permulaan bulan kemudian melemah dipertengahan atau akhir bulan!
18. Berpaling dari mempelajari hukum-hukum puasa, adab, syarat dan
pembatal-pembatalnya, dengan tidak menghadiri majlis-majlis ta’lim,
tidak bertanya tentang masalah puasa, dan dia berpuasa dalam keadaan
jahil, atau mungkin melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasanya
sedang dia tidak mengetahui.
Allah ta’ala berfirman:
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui. (QS. an-Nahl: 43)
Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
Barangsiapa melakukan amalan yang tidak didasari perintah kami, maka ia tertolak. (HR. Muslim)
Dan Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.
Menuntut ilmu adalah kewajban bagi setiap muslim. (HR. al-Baihaqi)
19. Menyia-nyiakan waktu puasa dan malam harinya dengan sesuatu yang tidak bermanfaat,
Bahkan terkadang dengan sesuatu yang haram atau membahayakan, sebagian
orang banyak tidur di siang hari dan tidaklah bangun kecuali menjelang
berbuka puasa, barangsiapa yang banyak tidur maka dia terluput dari
berbagai macam kebaikan, sebagian lainnya menghabiskan waktunya dengan
menonton sinetron dan telenovela yang di dalamnya banyak wanita yang
bertabarruj serta pemandangan yang menyelisihi adab dan syariat,
sebagian orang tidak meninggalkan berbagai pertandingan dan permainan
dan mungkin saling bertaruhan sehingga termasuk judi yang diharamkan.
Ada yang begadang dengan bermain kartu atau ngobrol yang tidak
bermanfaat sehingga terjatuh pada sesuatu yang haram seperti: ucapan
kotor, ghibah dan namimah. Ada yang begadang dengan bernyanyi
mempergunakan alat musik di bulan Qur`an!! Ada pula yang mondar-mandir
di mall-mall atau jalanan. Dan kebanyakan wanita tidur sampai siang hari
kemudian bangun mengerjakan tugas rumah dan dapur sampai maghrib
kemudian setelah berbuka puasa sibuk mendatangi dan duduk-duduk di
mall-mall sampai larut malam!!
Apa yang mereka ambil dari kebaikan bulan Ramadhan ?! Apa yang mereka
peroleh dari waktu-waktunya ?! Dimana mereka dari petunjuk Rasulullah n
di bulan yang penuh berkah ini, yang mana beliau n bersungguh-sungguh
pada bulan ini, melebihi yang lainnya, dan malaikat Jibril p memuroja’ah
beliau al-Qur`an setiap malam. Beliau beri’tikaf di masjid dan
berpaling dari urusan dunia pada sepuluh hari terakhir dan sangat
dermawan di bulan ini, dan menguatkan kaum muslimin untuk mengasihi para
janda dan anak yatim, menyambung silaturrahim, memuliakan tetangga dan
berbagai macam ketaatan.
Demikianlah seorang muslim hendaknya meneladani Rasulnya ,Shallalahu
'alaihi wa Sallam sehingga memperbanyak membaca al-Qur`an, mentadabburi
makna dan membaca tafsirnya, karena tidaklah cukup hanya sekedar
membaca tanpa mengetahui maknanya bagi orang yang baligh dan mukallaf.
Antusias mengikuti pelajaran dan majlis al-Qur`an dan al-Hadits,
mendengarkan kaset yang bermanfaat, membaca kitab-kitab fiqih dan
hadits, bersungguh-sungguh dalam amal shalih, kebaikan dan ketakwaan.
Dan ini bukan hanya sekedar di bulan Ramadhan, akan tetapi di bulan
Ramadhan ini hendaknya seorang mukmin memperbanyak amalannya.
20. Memperbanyak makanan dan minuman serta berlebih-lebihan dengan beraneka ragam jenis makanan,
Hal ini dapat menyebabkan seseorang menjadi kurang baik pencernaannya
sehingga merasa berat untuk beribadah dan malas shalat dan membaca
al-Qur`an. Ada yang mengatakan barangsiapa yang makan, minum dan
tidurnya banyak dia luput dari berbagai macam kebaikan. Nabi n bersabda:
مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسَبِ ابْنِ آدَمَ
لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ فَاعِلاً فَثُلُثُ لِطَعَامِهِ
وَثُلُثُ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ.
Tidak ada tempat paling buruk yang dipenuhi isinya oleh manusia
kecuali perutnya, karena sebenarnya cukup baginya beberapa suapan untuk
menegakkan punggungnya, kalaupun dia ingin makan, maka hendaknya ia
atur dengan cara sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya
dan sepertiga lagi untuk nafasnya. (HR. Ahmad, an-Nasa`i dan at-Tirmidzi)
Sebagian salaf berkata: Allah menggabungkan tentang seluruh kesehatan pada separuh ayat yaitu firman Allah ta’ala :
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf: 31)
Barangsiapa yang berlebih-lebihan dalam makan dan minum dia telah lalai
dari salah satu hikmah puasa yaitu menghindarkan tubuh dari pengaruh
makanan dan minuman yang bisa memberatkan tubuh.
21. Berpaling dari memahami dan mentadabburi al-Qur`an.
Kebanyakan kaum muslimin membaca al-Qur`an dengan tidak memahami apa
yang mereka baca, bahkan terlintas olehnya hukum-hukum syar’iyah,
dalil-dalil Qur`aniyyah, nasehat-nasehat yang agung dan
perumpamaan-perumpamaan yang jelas sedangkan dia tidak mengetahui apa
yang melintasinya! Tidak juga mengetahui makna kitab Allah kepadanya!
Allah ta’ala berfirman:
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan
berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat
pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29)
Dan Allah ta’ala mencela orang-orang yang berpaling dari mentadabburi al-Qur`an dalam firman-Nya:
Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci? (QS. Muhammad: 24)
Allah ta’ala berfirman:
Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur`an? kalau kiranya
al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat
pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. an-Nisa`: 82)
Dan Allah ta’ala mengabarkan bahwasanya ini merupakan sifat kebanyakan orang Yahudi, Allah ta’ala berfirman:
Dan diantara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui al-Kitab
(Taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga-duga. (QS. al-Baqarah: 78)
Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari berkata: Maksud firman-Nya ( لا يعلمون
الكتاب ) tidak mengetahui apa-apa yang ada di dalam kitab yang
diturunkan oleh Allah, dan tidak mengetahui apa-apa yang Allah tetapkan
dari batasan, hukum dan kewajiban seperti kondisi para binatang.
Abu Abdirrahman as-Sulami berkata: Orang-orang yang membacakan kepada
kami al-Qur`an telah memberitakan, bahwasanya mereka apabila mempelajari
sepuluh ayat, mereka tidak melanjutkannya sampai mengetahui kandungan
ilmu lalu mengamalkannya, beliau berkata: kami mempelajari al-Qur`an,
ilmu dan mengamalkannya.
22a. Kebanyakan orang tua melalaikan anak-anaknya. Mereka tidak
menganjurkan anak-anaknya berpuasa dengan berdalih mereka masih kecil,
masih belum mampu berpuasa, dan ini menyelisihi para salaf as-Shalih
dari kalangan para sahabat dan setelahnya.
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ar-Rabi’ binti Mu’awidz berkata:
فَكُنَّا نَصُوْمُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ
اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ
أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ، حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ اْلإِفْطَارِ.
Kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami berpuasa, kami
membuatkan mereka mainan dari bulu, apabila mereka menangis karena lapar
kami berikan mainan itu kepadanya, sampai tiba waktu berbuka.
Dan dalam riwayat muslim:
فَإِذَا سَأَلُوْا الطَّعَامَ أَعْطَيْنَاهُمُ اللُّعْبَةَ تُلْهِيْهِمْ حَتَّى يُتِمُّوْا صَوْمَهُمْ.
Apabila mereka meminta makan, kami berikan mainan yang dapat menyibukkannya sehingga mereka dapat menyempurnakan puasanya.
Maksudnya; mereka membiasakan anak-anaknya berpuasa dan menyibukkan
anak-anaknya dengan mainan dari bulu, mereka melakukan hal itu sebagai
upaya melatih anak-anak mereka untuk berpuasa, anak kecil tidak
disyaratkan berpuasa sehari penuh karena belum wajib, akan tetapi
membiasakan mereka berpuasa sesuai kemampuannya.
22b. Sebagian wanita telah haidh diusia dini, sepuluh atau
sebelas tahun sedangkan orang tuanya tidak memerintahkannya berpuasa dan
meremehkan hal ini, ini merupakan kelalaian terhadap hukum-hukum
syariat, karena haidh merupakan tanda-tanda baligh, kapan wanita itu
haidh maka telah baligh, dan telah berlaku baginya pena kebaikan dan
kejahatan, serta wajib untuk melaksanakan ibadah.
Tanda-tanda baligh:
a. Keluar air mani karena mimpi atau yang lainnya.
b. Tumbuhnya bulu kemaluan.
c. Mencapai usia lima belas tahun.
d. Haidh bagi wanita.
Kapan terdapat salah satu tanda-tanda itu maka telah menjadi mukallaf.
23. Menganggap Bahwa Puasa Orang yang Junub (Atau yang Semakna
Dengannya) Tidak Sah Bila Bangun Setelah Terbitnya Fajar dan Belum Mandi
Yang dimaksud dengan orang yang junub di sini adalah orang yang junub
secara umum, mencakup junub karena mimpi atau karena melakukan hubungan
suami-istri, dan yang semakna dengannya adalah perempuan yang haidh
atau nifas. Apabila mereka bangun setelah terbitnya fajar maka tetap
boleh untuk berpuasa dan puasanya sah. Hal tersebut berdasarkan hadits
‘Aisyah dan Ummu Salamah riwayat Bukhary-Muslim,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ
جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلْمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِيْ
“
Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memasuki
waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi
kemudian beliau tidak buka dan tidak pula meng-qadha` (mengganti)
puasanya.”
24. Menganggap Bahwa Muntah Membatalkan Puasa
Anggapan bahwa semua muntah merupakan hal yang membatalkan puasa adalah salah karena muntah itu ada dua macam:
Muntah dengan sengaja. Ini hukumnya membatalkan puasa. Imam
Al-Khaththaby, Ibnul Mundzir dan lain-lainnya menukil kesepakatan di
kalangan ulama tentang hal tersebut, walaupun Ibnu Rusyd menukil bahwa
Imam Thawus menyelisihi mereka.
Muntah yang tidak disengaja. Ini hukumnya tidaklah membatalkan puasa, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Hal di atas berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa alihiwasallam) , beliau berkata,
مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنَ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“
Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib
atasnya membayar qadha’ dan siapa yang dikuasai oleh muntahnya (muntah
dengan tidak disengaja) maka tidak ada qadha’ atasnya.” Dikeluarkan
oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa` no. 673, Imam Syafi’iy dalam Al-Umm
7/252, ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7551 dan Ath-Thahawy dalam
Syarh Ma’ani Al-Atsar 2/98 dengan sanad shahih di atas syarat
Bukhary-Muslim.
Lihat Al Mughny 3/17-119, Al Majmu’ 6/319-320, Bidayatul Mujtahid 1/385
karya Ibnu Rusyd, Ma’alim As-Sunan 3/261 karya Al Khaththaby, ‘Aunul
Ma’bud 7/6, Nailul Authar 4/204, Fathul Bary 4/174, Syarhul ‘Umdah Min
Kitabush Shiyam 1/395-404 dan Al-Fath Ar-Rabbany 10/44-45.
25. Menganggap Bahwa Makan dan Minum Dalam Keadaan Lupa Membatalkan Puasa
Anggapan ini tidaklah benar, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Bukhary-Muslim,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“
Barangsiapa yang lupa bahwa ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan
dan minum, maka hendaknya ia tetap menyempurnakan puasanya (tidak
berbuka), karena Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”
Dari hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang berpuasa lalu makan dan
minum dalam keadaan lupa maka tidaklah membatalkan puasanya. Ini
merupakan pendapat jumhur ulama.
Lihat Al Majmu’ 6/324 karya Ibnu Qudamah, Syarh Muslim 8/35 karya Imam
Nawawy, Syarhul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam 1/457-462 karya Ibnu
Taimiyah, Al-I’lam 5/203-204 karya Ibnul Mulaqqin, Fathul Bary 4/156-157
karya Ibnu Hajar, Zadul Ma’ad 2/59 karya Ibnul Qayyim dan Nailul
Authar 4/206-207 karya Asy-Syaukany.
26. Menganggap Bahwa Bersuntik Membatalkan Puasa
Bersuntik bukanlah hal yang membatalkan puasa, sehingga hal itu bukanlah
sesuatu yang terlarang selama suntikan itu tidak mengandung sifat
makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, atau
infus. Dibolehkannya hal ini karena tidak ada dalil yang menunjukkan
bahwa bersuntik dapat membatalkan puasa.
Lihat Fatawa Ramadhan 2/485-486.
27. Merasa Ragu Mencicipi Makanan
Boleh mencicipi makanan dengan menjaga jangan sampai masuk ke dalam tenggorokan kemudian mengeluarkannya.
Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
yang mempunyai hukum marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘ alaihi wa
alihi wa sallam ), yang lafazhnya,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“
Tidaklah mengapa orang yang berpuasa merasakan cuka atau sesuatu
(yang ingin ia beli) sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokan dan ia
(dalam keadaan) berpuasa.” Dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam
Al-Mushannaf 2/304 no. 9277-9278, Al Baghawy dalam Al-Ja’diyyat no. 8042
dan disebutkan oleh Imam Bukhary dalam Shahîh -nya 4/132 ( Fathul Bary
) secara mu’allaq dengan shighah jazm dan dihasankan oleh Syaikh
Al-Albany dalam Irwa`ul Ghalil 4/85-86.
Berkata Imam Ahmad, “Aku lebih menyukai untuk tidak mencicipi makanan,
tetapi bila orang itu harus melakukannya namun tidak sampai menelannya,
maka tidak ada masalah baginya.” Lihat Al-Mughny 4/359.
Berkata Ibnu Aqaîl Al-Hambaly, “Hal tersebut dibenci bila tak ada
keperluan, namun bila diperlukan, tidaklah mengapa. Akan tetapi, bila ia
mencicipinya lalu masuk ke dalam tenggorokan, hal itu dapat
membatalkan puasanya, dan bila tidak masuk, tidaklah membatalkan
puasa.” Lihat Al-Mughny 4/359.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyarat hal. 108,
“Adapun kalau ia merasakan makanan dan mengunyahnya atau memasukkan ke
dalam mulutnya madu dan menggerakkannya maka itu tidak apa-apa kalau ada
keperluan seperti orang yang kumur-kumur dan menghirup air.”
Lihat Syarhul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam 1/479-481 bersama ta’liq-nya.
28. Meninggalkan Berkumur-Kumur dan Menghirup Air ke Dalam Hidung Ketika Berwudhu
Berkumur-kumur dan menghirup air (ke hidung) ketika berwudhu adalah
perkara yang disyariatkan pada setiap keadaan, baik saat berpuasa maupun
tidak. Karena itulah kesalahan yang besar apabila hal tersebut
ditinggalkan. Tapi perlu diketahui bahwa pembolehan berkumur-kumur dan
menghirup air ini dengan syarat tidak dilakukan bersungguh-sungguh atau
berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam tenggorokan,
sebagaimana dalam hadits Laqîth bin Saburah bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa allihi wa sallam bersabda,
وَبَالِغْ فِي الْإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“
Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air (kedalam hidungnya) kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.”
Hadits shahih. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/18 dan 32, Ibnul
Jarud dalam Al-Muntaqa no. 80, Ath-Thayalisy no. 1341, Asy-Syafi’iy
dalam Al-Umm 1/27, Abu Daud no. 142, Tirmidzy no. 788, Ibnu Majah no.
407, An-Nasa`i no. 87 dan Al-Kubra no. 98, Ibnu Khuzaimah no. 150 dan
168, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 1054, 1087 dan 4510,
Al-Hakim 1/248 dan 4/123, Al-Baihaqy 1/76, 4/261 dan 6/303,
Ath-Thabarany 19/216 no. 483 dan dalam Al-Ausath no. 7446, Ibnu Abdil
Bar dalam At-Tamhîd 18/223, Ar-Ramahurmuzy dalam Al-Muhaddits Al-Fashil
hal. 579, dan Bahsyal dalam Tarikh Wasith hal. 209-210.
Adapun mulut sama hukumnya dengan hidung dan telinga di dalam berwudhu
yakni tidak membatalkan puasa bila disentuh dengan air, bahkan tidak
terlarang berkumur-kumur saat matahari sangat terik selama air tersebut
tidak masuk ketenggorokan dengan disengaja. Dan hukum menghirup air ke
hidung sama dengan berkumur-kumur.
Lihat Fathul Bary 4/160, Nailul Authar 4/310, Al-Fath Ar-Rabbany
10/38-39, Syarhul Mumti’ 6/406 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Fatawa
Ramadhan 2/536-538.
29. Menganggap Bahwa Mandi dan Berenang atau Menyelam Dalam Air Membatalkan Puasa
Anggapan tersebut salah sebab tidak ada dalil yang mengatakan bahwa
berenang atau menyelam itu membatalkan puasa sepanjang dia menjaga agar
air tidak masuk ke dalam tenggorokannya.
Berkata Imam Ahmad dalam kitab Al-Mugny Jilid 4 hal 357, “Adapun
berenang atau menyelam dalam air dibolehkan selama mampu menjaga
sehingga air tidak tertelan.”
Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Tidak apa-apa orang yang
berpuasa menceburkan dirinya ke dalam air untuk berenang karena hal
tersebut bukanlah dari perkara-perkara yang merupakan pembatal puasa.
Asalnya (menyelam dan berenang) adalah halal sampai tegak (baca: ada)
dalil yang menunjukkan makruhnya atau haramnya dan tidak ada dalil yang
menunjukkan haramnya dan tidak pula ada yang menunjukkan makruhnya. Dan
sebagian para ‘ulama menganggap hal tersebut makruh hanyalah karena
ditakutkan akan masuknya sesuatu ketenggorokannya dan ia tidak
menyadari.”
Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, dan lain-lainnya.
Lihat Syarhul ‘Umdah Min Kitabush Shiyam 1/387 dan 471, Al-Muhalla 6/225-226 karya Ibnu Hazm dan Fatawa Ramadhan 2/524-525.
30. Menganggap Bahwa Menelan Ludah Membatalkan Puasa
Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga
boleh mengumpulkan ludah dengan sengaja di mulut kemudian menelannya.
Berkata Ibnu Hazm, “Adapun ludah, sedikit maupun banyak tidak ada
perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa sengaja menelan ludah
tersebut tidaklah membatalkan puasa. Wa Billahi Taufiq.”
Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 6/317, “Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa menurut kesepakatan (para ulama).”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Syarhul ‘Umdah 1/473, “Dan
Apa-apa yang terkumpul di mulut dari ludah dan semisalnya apabila ia
menelannya tidaklah membatalkan puasa dan tidak dianggap makruh. Sama
saja apakah ia menelannya dengan keinginannya atau ludah tersebut
mengalir ketenggorokannya di luar keinginannya ….”
Adapun dahak tidak membatalkan puasa karena ludah dan dahak keluar dari
dalam mulut, hal itu apabila ludah belum bercampur dengan rasa makanan
dan minuman.
Lihat Syarhul Mumti’ 6/428-429 dan Syarhul ‘Umdah 1/476-477.
31. Menganggap Bahwa Mencium Bau-Bauan yang Menyenangkan Membatalkan Puasa
Mencium bau-bauan yang enak atau harum adalah suatu hal yang dibolehkan,
apakah bau makanan atau parfum dan lain-lain. Karena tidak ada dalil
yang melarang.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Ikhtiyarat hal. 107, “Dan
mencium bau-bauan yang wangi tidak apa-apa bagi orang yang puasa.”
32. Menghabiskan Waktu dengan Perbuatan dan Perkataan Sia-Sia
Sebagaimana hadits dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu dikeluarkan oleh Imam Bukhary dan lainnya,
مَنْ لَمْ يَدْعُ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya
maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ada hajat (pada amalannya) ia
meninggalkan makan dan minumannya.”
Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah
dengan sanad yang hasan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa
sallam menegaskan,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
“
Bukanlah puasa itu (menahan) dari makan dan minumannya (semata),
puasa itu adalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.”
Hadits ini menunjukkan larangan untuk berkata sia-sia, dusta, serta beramal dengan pekerjaan yang sia-sia.
Dan juga dalam hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,
إِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ سَابَّهُ فَلْيَقُلْ إِنَّيْ صَائِمٌ
“
Apabila ada orang yang mencelanya, hendaklah ia berkata, ‘ Sesungguhnya saya ini berpuasa .’ .”
33. Menyibukkan Diri dengan Pekerjaan Rumah Tangga di Akhir Bulan Ramadhan
Menyibukkan diri dengan pekerjaan rumah tangga, sehingga melalaikannya
dari ibadah pada akhir bulan Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir,
adalah hal yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah
dan Rasul-Nya, yang seharusnya, pada sepuluh hari terakhir, kita lebih
menjaga diri dengan memperbanyak ibadah.
34. Membayar Fidyah Sebelum Meninggalkan Puasa
Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasa, seperti wanita yang sedang
hamil enam bulan yang tidak akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu
membayar fidyah 30 hari sekaligus saat sebelum Ramadhan atau di awal
Ramadhan, tentunya adalah perkara yang salah, karena kewajiban membayar
fidyah dibebankan kepada seseorang apabila ia telah meninggalkan puasa,
sedangkan ia belum meninggalkan puasa di awal Ramadhan, sehingga belum
wajib baginya membayar fidyah.
35. Menganggap Bahwa Darah yang Keluar dari Dalam Mulut Dapat Membatalkan Puasa
Darah yang keluar dari dalam mulut, selama tidak sampai ketenggorokan
(tidak tertelan), maka tidak membatalkan puasa, sebagaimana yang
dikatakan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 2/214, “Tidak ada khilaf
(perbedaan pendapat) dalam permasalahan ini, yakni darah yang keluar
dari dalam mulut, selama tidak sampai ketenggorokan, maka tidak
membatalkan puasa.”
Hal ini disebutkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Syarhul ‘Umdah 1/477.
Seandainya ada khilaf ‘perbedaan pendapat’ dalam masalah ini, maka
pendapat yang kuat yakni tidak membatalkan puasa. Adapun kalau darah itu
keluar dari dalam mulut kemudian ditelan dengan sengaja, maka hal ini
dapat membatalkan puasa, ini sebagaimana keumuman nash-nash yang ada.
Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan para ulama di zaman sekarang.
Lihat Syarhul ‘Umdah 9/477, Fatawa Ramadhan 2/460, Syarhul Mumti’ 6/429.
36. Perayaan Nuzulul Qur’an
Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para
sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“
Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.”
Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak
pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan
semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu
kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al
Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)
37. Membayar Zakat Fithri dengan Uang
Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata
uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak
boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan
padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat
–radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak
mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia
yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya.
Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang,
tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka
yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). “.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
38. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah
Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di
negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1
Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di
negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat,
hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut
wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)
Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan
diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan.
Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.
Wallahu Ta’ala A’lam Wa Fauqa Kulli Dzî ‘Ilmin ‘Alîm .
tulisan ini diambil dari:
http://an-nashihah.com/?p=36
http://abusalma.wordpress.com/2009/08/21/seputar-kesalahan-di-bulan-ramadhan/
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2679-membedah-kesalahan-kesalahan-di-bulan-ramadhan.html
dengan adanya perubahan