Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, seluruh kabupaten/kota telah membentuk banyak peraturan
daerah yang mengatur mengenai desa. Salah satu peraturan daerah mengatur
pemerintah desa, di dalamnya memberikan mekanisme sistem pemerintah desa yang
meliputi tata kerja pemerintah desa, tugas dan wewenang kepala desa dan
perangkat desa, mekanisme kepala desa diangkat dan diberhentikan, dan mekanisme
perangkat desa diangkat dan diberhentikan. Pada materi masa jabatan kepala
desa, semua peraturan daerah dapat dengan mudah merujuk pada ketentuan Pasal 56
PP 72 Tahun 2005. Demikian pula di Jombang berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun
2006, masa jabatan perangkat desa adalah 6 tahun. Pada materi masa jabatan
perangkat desa timbul persoalan hukum dalam Perda 6 tahun 2006, karena
sempurnanya beberapa pasal yang mengatur. Untuk menguraikan menurut hukum ada
beberapa hal yang perlu dijadikan bahan kajian agar lebih cermat dan dapat
menyelesaikan masalah hukum.
Menurut PP 72 Tahun 2005
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 26 PP 72 Tahun 2005, terdapat beberpa norma
hukum di dalamnya, yaitu:
1. perangkat desa berasal dari penduduk desa setempat;
2. perangkat desa diangkat dengan keputusan kepala desa;
3. usia perangkat sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun;
4. mekanisme pengangkatan perangkat desa lainnya diatur dalam peraturan daerah,
yang sekurang-kurangnya mengatur:
a. persyaratan calon;
b. mekanisme pengangkatan;
c. masa jabatan;
d. kedudukan keuangan;
e. uraian tugas;
f. larangan, dan
g. mekanisme pemberhentian.
Perangkat desa lainnya adalah perangkat desa selain sekretaris desa yang telah
diatur tersendiri dengan PP 45 Tahun 2007. Jadi yang diatur adalah perangkat
desa selain sekretaris desa. Perangkat desa berasal dari desa setempat
mengandung arti penghargaan dan penghormatan desa sebagai kesatuan masyarakat
hukum. Pengangatan dengan keputusan kepala desa, suatu yang wajar dan sebagai
norma penegasan. PP memberikan rambu usia perangkat antara 20 sampai dengan 60
tahun, masa jabatan seharusnya diatur tersendiri dalam penormaan. Jika merujuk
pada masa jabatan kepala desa yang dinormakan dalam periodisasi atau dengan
periode tertentu, yaitu 6 tahun. Seharusnya masa jabatan perangkat desa juga
diatur berdasarkan periodisasi. Demikian menurut PP 72 Tahun 2005.
Norma dalam Perda 6 Tahun 2006
Terkait masa jabatan perangkat desa, Pasal 36 Perda 6 Tahun 2006 menentukan
sampai dengan usia 60 tahun. Norma masa jabatan ini ada beberapa kekurang
sempurnaan, amanat Pasal 26 PP 72 Tahun 2005 telah dilaksanakan dengan mengatur
masa jabatan, usia 60 tahun bukan suatu masa jabatan. Hal ini berbeda dengan
pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun pada usia 56 tahun, dan bukan suatu
masa jabatan. Masa jabatan seharusnya dinormakan dalam suatu periodisasi dalam
kurun waktu tertentu, dengan norma masa jabatan tersebut tidak melebihi batas
usia perangkat 60 tahun. Ketentuan Pasal 36 Peda 6 Tahun 2006 walau kurang cermat
dalam menjabarkan ketentuan Pasal 26 PP 72 Tahun 2005 adalah norma hukum yang
berlaku, dan berlaku asas rechtmatigheid. Norma yang harus dianggap benar
sebelum dibuktikan sebaliknya, karena Perda sebagai produk perundang-undangan
telah dibuat oleh lembaga yang berwenang membuat dan telah dilakukan executive
preview serta telah diundangkan secara resmi.
Oleh karena Pasal 36 Perda 6 Tahun 2006 merupakan norma hukum resmi, dan pada
saat diundangkan ada perangkat desa yang telah ada dan menjalankan tugas berdasarkan
perda lama, seharusnya berlaku asas indubio proreo. Adanya perda baru, maka
perangkat desa yang telah ada berlaku pula ketentuan yang baru yang
menguntungkan, demikian menurut hukum. Norma dalam Pasal 36 Peda 6 Tahun 2006
tidak bersifat obiter dictum tetapi omnibus dictum, yaitu mempunyai daya
berlaku untuk semua yang ada, yang telah ada maupun yang akan ada. Norma
tersebut tidak dapat diberlakukan hanya terhadap perangkat desa yang akan ada,
sementara perangkat yang telah ada diperlakukan perda yang lama, hal ini
menyalahi asas dan perda yang lama jelas tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat lagi (lex inferfakta) dengan adanya perda baru. Dengan demikian
seharusnya pada saat diundangkan Peda 6 Tahun 2006 seluruh perangkat desa masa
jabatannya sampai usia 60 tahun.
Pasal 46 Perda 6 Tahun 2006 mementahkan dan menyimpangi ketentuan Pasal 36 Peda
6 Tahun 2006, dengan memberikan norma berlaku terhadap perda lama. Norma dalam
ketentuan Pasal 46 Perda 6 Tahun 2006 yang memberlakukan perda lama jelas menurut
hukum ada beberapa asas yang dikesampingkan. Pertama asas larangan retroaktif,
dalam pembetukan peraturan perundang-undangan diseluruh dunia ada larangan
menggunakan asas retroaktif sebagaimana deklarasi universal of human right.
Kedua asas lex posteriori derogat legi priori, peraturan yang baru melemahkan
peraturan yang lama. Dengan diundangkan Perda 6 Tahun 2006, perda mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan perda lama yang digantikan tidak lagi mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan kedua asas tersebut, maka menurut hukum
seharusnya Pasal 46 Perda 6 Tahun 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
(lex inferfakta). Tidak adanya kekuatan hukum mengikat Pasal 46 Perda 6 Tahun
2006 ditegaskan pada Pasal 48 Perda 6 Tahun 2006 yang jelas mencabut dan
menyatakan tidak berlaku perda lama.
Doormatie statutory
Besikap terhadap kerancuan norma dalam ketentuan Perda 6 Tahun 2006, DPRD
menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati. Selanjutnya Bupati menerbitkan
Surat Edaran (SE), yang isinya tidak lain adalah rekomendasi DPRD. Isi
rekomendasi dan SE adalah menghentian proses pemberhentian perangkat desa yang
menjabat berdasarkan perda lama dengan masa jabatan periodisasi. Pertimbangan
terbitnya Rekomendasi dan SE adalah memberikan waktu kepada pembentuk peraturan
untuk menyempurnakan norma yang rancu dalam Perda 6 Tahun 2006. Hal ini perlu
karena kemungkinan adanya gugatan administrasi terhadap kepala desa yang
memberhentikan perangkat desa berdasar ketentuan Pasal 46 Perda 6 Tahun 2006
dengan alasan norma tersebut mengadung asas retroatif, tidak sesuai asas
posteriori derogat legi priori, dan asas indubio proreo.
Menurut ilmu hukum, penangguhan pelaksanaan suatu norma hukum oleh pembentuk
hukum dapat dibenarkan dengan suatu status penangguhan atau menurut bahasa
hukum adalah doormatie statutory. Presiden dan DPR RI pernah melakukan
penangguhan pelaksanaan norma UU nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
sampai dengan penyempurnaan dengan UU nomor 13 Tahun 2004. Dengan demikian
rekomendasi DPRD dan SE Bupati harus diartikan sebagai bentuk doormatie
statutory.
Ranah Pidana
Adanya kerancuan norma hukum dalam Perda 6 Tahun 2006 ada yang menilai dari
aspek pidana terutama bagi perangkat desa yang telah menjabat sebelum adanya
perda baru dan berdasarkan perda lama masa jabatannya menggunakan periodisasi
serta telah berakhir masa jabatannya namun masih tetap menjalankan tugasnya
sebagai perangkat desa. Mengarahkan kerancuan norma hukum dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur administratif dengan aspek pidana khususnya
pidana korupsi, sangat tidak relevan dan terlalu dini. Ketika Yusril melakukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait jabatan Jaksa Agung, tidak sedikitpun
adanya kajian dari aspek pidana, karena hal tersebut murni tataran
administrasi. Jika ada yang mengaitkan kerancuan norma peraturan
perundang-undangan dengan aspek pidana, maka perlu untuk dikesampinkan jalan
pemikiran yang tidak berdasarkan ilmu hukum.
TATA
CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa;
- bahwa untuk dapat dipilih, diangkat dan diberhentikan
dari jabatan perangkat desa perlu mengatur tata cara pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
- bahwa tata cara pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu cabut
dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu mengatur Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten dalam LingkunganJawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang
dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
- Bupati adalah Bupati Sumedang.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten.
- Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang di
wilayah kerjanya.
- Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya
disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan
di Desa yang bersangkutan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.
- Perangkat Desa adalah unsur
staf yang membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lainnya.
- Sekretaris Desa adalah pimpinan
sekretariat pada pemerintah Desa dalam
wilayah Kabupaten Sumedang.
- Dusun adalah bagian wilayah
dalam desa yang merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan Pemerintahan Desa.
- Kepala Dusun atau disingkat Kadus adalah perangkat
pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di
wilayah dusun.
- Kepala Urusan adalah Unsur Sekretariat Desa dalam
wilayah Kabupaten Sumedang.
- Pelaksana teknis lapangan adalah perangkat pembantu
Kepala Desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai
dengan bidang tugasnya.
BAB
II
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Calon Sekretaris Desa
Pasal 2
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Bagian
Kedua
Persyaratan Perangkat Desa Lainnya
Pasal 3
(1) Syarat-syarat untuk menjadi
perangkat desa selain sekretaris desa yaitu :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijasah dan Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang;
- khusus untuk calon petugas teknis lapangan dan calon
kepala dusun, pendidikan paling rendah tamat sekolah dasar yang dibuktikan
dengan ijazah dan surat tanda tamat belajar asli yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang ditambah pengalaman di bidang tugasnya minimal 2
(dua) tahun dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari Kepala
Desa yang bersangkutan.
- berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani
yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari Dokter Pemerintah;
- penduduk desa setempat dan
terdaftar sebagai penduduk serta bertempat tinggal
tetap di desa yang bersangkutan,
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan
tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- memenuhi persyaratan lainnya
sesuai dengan adat istiadat setempat yang
ditentukan oleh peraturan desa.(2) Anggota BPD yang mencalonkan diri
menjadi perangkat desa, selain harusmemenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga harus
mendapat izin tertulis dari Camat.(3) Dalam hal
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diangkat sebagai Perangkat Desa harus
mengundurkan diri dari anggota BPD.(4) Bagi calon kepala dusun yang
berasal dari dusun lain apabila diangkat menjadi kepala dusun harus
bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan.
BAB
III
MEKANISME PENGANGKATAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 4
- Dalam rangka pengisian lowongan perangkat desa selain sekretaris
desa, dibentuk panitia pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa yang
ditetapkan dengan keputusan kepala desa yang keanggotaannya terdiri dari
unsur tokoh masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
- Susunan keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota sesuai kebutuhan.
- Tugas panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
1.
membimbing dan membantu kelancaran
pelaksanaan pengisian perangkat desa;
2.
melaksanakan dan
mengawasi proses kegiatan pelaksanaan pengisian
perangkat desa;
3.
melaporkan hasil
pelaksanaan pengisian perangkat desa kepada
Bupati melalui Camat.
- Tata cara pembentukan, wewenang, tanggungjawab
panitia pengangkatan perangkat desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Desa.
Pasal
5
Panitia pengangkatan perangkat desa,
apabila mencalonkan diri sebagai perangkat desa
harus mengajukan permohonan pengunduran diri
secara tertulis kepada Kepala Desa sebelum penutupan
pendaftaran.
Pasal
6
Panitia Pengangkatan perangkat
desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) bertanggungjawab dalam
pelaksanaan Pemilihan Perangkat Desa berjalan tertib, lancar dan aman.
Bagian
Kedua
Pencalonan
dan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa
Pasal
7
- Panitia pengangkatan perangkat desa melaksanakan
kegiatan penjaringan bakal calon perangkat desa pada waktu yang telah
ditetapkan.
- Permohonan/lamaran pencalonan
perangkat desa diajukan dengan ditulis
tangan sendiri diatas kertas bermaterai
cukup kepada Kepala Desa dengan
dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal
8
- Apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran
belum ada bakal calon, maka penutupan pendaftaran dapat diperpanjang
paling lama 2 kali dengan masa perpanjangan masing-masing selama 7 (tujuh)
hari.
- Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ada yang mendaftar, maka panitia pengangkatan perangkat
desa melaporkan kepada Kepala Desa.
- Apabila jabatan perangkat desa kosong atau berakhir
masa jabatannya, maka Kepala Desa dengan persetujuan BPD membubarkan
panitia pengangkatan perangkat desa dan mengajukan bakal calon perangkat
desa yang memenuhi syarat kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan
pertimbangan.
- Dalam hal adanya pengaduan bakal calon perangkat desa,
Bupati membentuk tim untuk meneliti dan selanjutnya ditetapkan menjadi
calon perangkat desa dengan keputusan tim.
- Hasil penetapan calon perangkat desa oleh tim
selanjutnya disahkan oleh Kepala Desa dan BPD yang bersangkutan.
Bagian
Ketiga
Tata Cara Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal
9
- Setelah dilakukan penjaringan bakal calon perangkat
desa, panitia pengangkatan perangkat desa melakukan penyaringan.
- Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis dengan soal
ujian yang dibuat oleh panitia pengangkatan perangkat desa.
- Bagi Calon pelaksana teknis lapangan disamping
melaksanakan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
melaksanakan ujian pengetahuan teknis terkait.
- Bakal calon perangkat desa yang dapat ditetapkan
sebagai calon perangkat desa merupakan bakal calon yang lulus dalam
penyaringan.
- Penetapan nama calon perangkat desa dituangkan dalam
berita acara hasil seleksi bakal calon perangkat desa yang ditandatangani
oleh ketua dan sekretaris panitia pengangkatan perangkat desa.
- Apabila dalam kegiatan penyaringan bakal calon
perangkat desa tidak ada seorangpun bakal calon yang lulus, maka kegiatan
pengisian perangkat desa diawali lagi dari kegiatan penjaringan dan
penyaringan bakal calon perangkat desa.
- Tata cara penjaringan dan penyaringan perangkat desa
lebih lanjut diatur dengan peraturan desa.
Pasal
10
- Berita acara hasil seleksi bakal calon perangkat desa
disampaikan kepada Kepala Desa oleh panitia pengangkatan perangkat desa.
- Dalam hal satu kekosongan jabatan perangkat desa hanya
ada 1 (satu) calon yang dinyatakan lulus, maka Kepala Desa membuat
keputusan pengangkatan.
- Apabila calon yang dinyatakan lulus lebih dari 1 (satu)
maka Kepala Desa mengangkat salah satu calon untuk menjadi perangkat desa
dari nilai tertinggi hasil seleksi.
- Apabila terdapat calon perangkat desa dengan nilai
tertinggi sama lebih dari satu, maka diadakan ujian tertulis ulang sampai
diperoleh satu calon yang mendapat nilai tertinggi.
- Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan calon
perangkat desa menjadi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) disampaikan kepada Camat .
Bagian
Keempat
Pemilihan Calon Kepala Dusun
Pasal 11
- Kepala Dusun dipilih secara langsung oleh warga dusun
yang bersangkutan setelah melalui tahap penjaringan dan penyaringan calon
kepala dusun yang dilaksanakan oleh panitia, yang dituangkan dalam Berita
Acara Pemilihan Perangkat Desa.
- Calon Kepala Dusun dengan suara terbanyak ditetapkan
menjadi Kepala Dusun dengan Keputusan Kepala Desa.
- Tata cara pemilihan Kepala Dusun diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Desa.
Bagian
Kelima
Pelantikan Calon Perangkat Desa
Pasal 12
- Pelantikan calon perangkat desa menjadi perangkat desa
dilakukan oleh Kepala Desa dan dilaksanakan dibalai/kantor desa atau
ditempat lain di wilayah desa yang bersangkutan.
- Sebelum memangku jabatan, perangkat desa wajib
mengucapkan sumpah/janji.
- Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
Demi Allah saya bersumpah.
·
bahwa saya akan memenuhi kewajiban
saya selaku ……(menyebut jabatannya masing-masing) dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
·
bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan
·
bahwa saya akan menegakkan kehidupan
demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tata cara pengambilan sumpah/janji diatur lebih lanjut
oleh Peraturan Desa.
Bagian
Keenam
Tindakan
dan Sanksi
Pasal
13
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa,
calon Perangkat Desa atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam
proses pelaksanaan pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa akan
dikenakan tindakan hukum atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Ketujuh
Pembiayaan
Pasal
14
Biaya penyelenggaraan pengangkatan
dan atau pemilihan perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
Bagian
Kedelapan
Pengendalian dan Pengawasan Proses Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 15
- Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan proses
pengangkatan Perangkat Desa, maka :
1.
Bupati membentuk tim pengawasan
pengangkatan perangkat desa;
2.
Camat membentuk tim pengarah dan
pengendali pengangkatan perangkat desa.
- Pembentukan Tim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
BAB
IV
MASA
JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal
16
- Masa jabatan sekretaris desa diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Masa jabatan perangkat desa lainnya selain sekretaris
desa adalah 6 (enam) tahun dandapat dipilih atau diangkat kembali.
- Dalam hal masa jabatan perangkat desa akan berakhir,
maka dalam waktu palingsingkat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan
perangkat desa lainnya berakhir KepalaDesa secara tertulis memberitahukan
kepada perangkat desa yang bersangkutanbahwa masa jabatannya akan segera
berakhir.
- Perangkat desa setelah menerima surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud padaayat (3) diproses pemberhentiannya paling lama 3
(tiga) bulan sebelum berakhirnyamasa jabatan.
BAB
V
KEDUDUKAN
KEUANGAN
Pasal
17
Kedudukan keuangan perangkat desa diatur dalam Peraturan
Daerah.
BAB
VI
URAIAN
TUGAS
Pasal
18
Uraian tugas perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah.
BAB
VII
LARANGAN
Pasal 19
Perangkat Desa dilarang:
- menjadi pengurus partai politik;
- merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau anggota BPD
dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- menyalahgunakan wewenang;
- melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang,
barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukan;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
- melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat desa.
BAB
VIII
TINDAKAN
PENYIDIKAN TERHADAP PERANGKAT DESA
Pasal
20
- Tindakan penyidikan terhadap perangkat desa
dilaksanakan setelah memperolehpersetujuan tertulis dari Kepala Desa.
- Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidanamati.
- Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan secaratertulis oleh atasan penyidik kepada Kepala Desa
paling lama 3 (tiga) kali 24 jam.
BAB
IX
PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
Pasal
21
- Perangkat desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
- Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c karena:
1.
berakhir masa jabatannya dan telah
dilantik pejabat yang baru;
2.
tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
3.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai
perangkat desa;
4.
dinyatakan melanggar sumpah/janji
jabatan;
5.
tidak melaksanakan kewajibannya
sebagai perangkat desa;
6.
melanggar larangan bagi perangkat
desa.
- Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Pasal
22
- Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa
apabila dinyatakanmelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara serendah-rendahnya 5(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan
yang belum memperoleh kekuatanhukum tetap.
- Perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa apabila
terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal
23
Perangkat desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa
karena berstatus sebagaitersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak
pidana terorisme, makar dan atau tindakpidana terhadap keamanan negara.
Pasal
24
- Perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22ayat (1) dan Pasal 23, setelah melalui proses
peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, kepala Desa harus merehabilitasi
dan atau mengaktifkan kembali perangkat desa yang bersangkutan sampai
dengan akhir masa jabatan.
- Apabila perangkat desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Kepala
Desa hanya merehabilitasi perangkat desa yang bersangkutan.
Pasal
25
- Bagi perangkat desa yang diberhentikan sementara,
Kepala Desa dapat menunjuk pelaksana harian.
- Apabila perangkat desa diberhentikan, Kepala Desa
menunjuk seorang pelaksana harian dari perangkat desa lainnya dan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan
pengangkatan.
- Penunjukan pelaksana harian perangkat desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala
desa.
BAB
X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Perangkat desa yang ada pada saat
berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sampai dengan berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa yang bersangkutan.
BAB
XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya, diatur dalam
Peraturan Bupati.
Pasal
28
Dengan berlakunya Peraturan Daerah
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2003 serta
peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
DaerahKabupaten Sumedang.