2. Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan tiap bid'ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka. (HR. Muslim) Betapapun kulukiskan keagungan-Mu dengan deretan huruf, Kekudusan-Mu tetap meliputi semua arwah Engkau tetap Yang Maha Agung, sedang semua makna, akan lebur, mencair, di tengah keagungan-Mu, wahai Rabku

Senin, 18 Maret 2013

MEMAKNAI IBADAH HAJI

MEMAKNAI IBADAH HAJI
Setiap tahun, pada bulan Dzulhijjah, jutaan kaum Muslim mendatangi Baitullah di kota Makkah. Mereka rela bepergian meskipun Baitullah amat jauh jaraknya dari negeri tempat mereka tinggal dan iklim di kota Makkah sangat berbeda dengan iklim di negeri mereka hidup. Mereka bersedia meninggalkan keluarga, karib-kerabat, kesibukan, dan pekerjaannya untuk memenuhi panggilan Allah. Demikianlah, sebagaimana firman Allah Swt.:
Serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (QS al-Hajj [22]: 27).
Keutamaan Ibadah Haji Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang paling utama. Dalam beberapa hadis Rasulullah saw. bersabda:
Tunaikanlah ibadah haji, karena ia akan menyucikan kalian dari dosa-dosa sebagaimana air membersihkan kotoran. (HR ath-Thabrani).
Haji mabrur itu, tidak ada balasan lain untuknya, kecuali surga . (HR Muslim).
Bahkan, bagi wanita muslimah ibadah haji juga dikategorikan sebagai ‘jihad' yang paling utama. Rasulullah pernah ditanya oleh Aisyah r.a., “Kami melihat bahwa jihad merupakan amal yang paling utama. Kalau begitu, tidakkah kami juga berjihad.” Beliau kemudian bersabda:
Akan tetapi, jihad yang paling utama adalah haji mabrur. (HR al-Bukhari).
Menurut para fukaha, haji mabrur adalah hajinya orang yang tidak bermaksiat kepada Allah pada saat menunaikannya. Akan tetapi, menurut al-Fira', haji mabrur adalah orang yang setelah menunaikan ibadah haji tidak bermaksiat kepada Allah. Sementara itu, menurut Ibn 'Arabi, haji mabrur adalah orang yang tidak bermaksiat kepada Allah baik ketika menunaikan ibadah haji maupun setelahnya. Sedangkan menurut al-Hasan, haji mabrur adalah orang yang ketika kembali dari menunaikan ibadah haji menjadi zuhud terhadap dunia dan rindu pada akhirat. (Al-Qurthubi, II/408).
Makna Lain dari Ibadah HajiDi samping sebagai salah satu sarana untuk ber- taqarrub kepada Allah yang bernilai ruhiah ( qîmah rûhiyah ), ibadah haji sesungguhnya mengandung sejumlah ‘simbol' atau makna lain yang cukup dalam. Paling tidak, ada empat pelajaran dari ibadah haji. Pertama , ibadah haji mengajarkan pengorbanan. Setiap Muslim yang menunaikan ibadah haji secara sukarela dan pasrah terdorong untuk mengorbankan apa saja di jalan Allah; baik fisik, harta, bahkan jiwa mereka.
Kedua , ibadah haji mengajarkan ketundukan dan ketaatan secara total kepada Allah. Ketika menunaikan ibadah haji, seorang Muslim secara sukarela dan pasrah mengikuti semua ritual haji; meskipun mungkin melelahkan atau ada hal-hal dari ritual haji itu yang memberatkan hatinya, seperti ketika harus melempar Jumrah atau mencium Hajar Aswad. Inilah yang juga ditunjukkan oleh Umar bin al-Khaththab, ketika beliau hendak mencium Hajar Aswad, “Kamu hanyalah sebongkah batu, sekiranya aku tidak melihat Rasulullah menciummu, aku tidak akan melakukannya.” Itulah bentuk ketaatan Umar kepada Allah dan Rasul-Nya, yang diikuti oleh jutaan kaum Muslim di seluruh dunia, tanpa membantahnya.
Ketiga , ibadah haji mengajarkan persamaan dan persaudaraan. Pada saat ibadah haji, seorang Muslim akan merasakan bahwa kedudukan mereka sama di hadapan Allah; baik orang kaya ataupun yang papa; baik pejabat ataupun rakyat jelata. Pada saat itu, mereka juga merasakan ikatan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) yang erat tanpa menghiraukan perbedaan warna kulit, bahasa, dan asal negara mereka.
Keempat , ibadah haji juga mengajarkan persatuan kaum Muslim di seluruh dunia. Ibadah haji dilakukan pada bulan yang sama, yakni bulan Dzulhijjah. Pada saat ibadah haji, para jamaah haji juga melakukan sejumlah kegiatan ritual secara bersama-sama dalam satu kesempatan. Mereka, misalnya, melakukan wukuf di Arafah pada saat yang sama (9 Dzulhijjah), dan menyembelih kurban, juga pada saat yang sama (10 Dzulhijjah). Sementara itu, pada saat yang sama pula, kaum Muslim di seluruh dunia melaksanakan Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dan merayakan Idhul Adha atau Hari Raya Kurban (10 Dzulhijjah).
Merefleksikan Ibadah HajiAda pertanyaan penting yang seharusnya senantiasa mengusik pikiran kaum Muslim berkaitan dengan ibadah haji ini, yaitu mengapa taqarrub kepada Allah yang biasa dilakukan pada saat ibadah haji tidak dipraktikkan juga di luar ibadah haji? Mengapa kita tidak ber- taqarrub juga kepada Allah pada saat berbisnis, bekerja, menjadi wakil rakyat, atau menjadi penguasa? Mengapa pada saat-saat seperti itu kita sering malah menjauhkan diri dari Allah dengan cara mengabaikan—bahkan mencampakkan—aturan-aturan-Nya?
Di samping itu, mengapa nilai-nilai penting dari ibadah haji di atas tidak diwujudkan juga di luar ibadah haji? Pertama , berkaitan dengan pengorbanan. Mengapa kita rela berkorban apa saja untuk menunaikan ibadah haji (yang mungkin manfaatnya hanya bisa dirasakan oleh diri sendiri), sementara kita enggan berkorban untuk saudara-saudara kita yang Muslim? Mengapa kita tetap membiarkan orang-orang miskin kelaparan dan tetap bodoh karena tidak pernah mengecap pendidikan?
Kedua , berkaitan dengan ketaatan dan ketundukan. Mengapa kita tunduk dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya saat menunaikan ibadah haji, tetapi kita enggan tunduk dan taat kepada-Nya di luar itu? Apakah Allah hanya layak ditaati hanya dalam ibadah haji? Mengapa kita tidak menaati-Nya di luar itu? Mengapa para penguasa yang sudah bertitel haji masih memakan riba, melakukan korupsi, menipu rakyat, dan membiarkan berbagai kemaksiatan merrajalela di mana-mana? Mengapa mereka tidak berupaya untuk tunduk kepada Allah dengan cara memberlakukan syariat-Nya dalam seluruh aspek kehidupan? Mengapa mereka malah lebih memilih membuat aturan sendiri daripada tunduk dan patuh pada aturan yang telah disediakan oleh Allah?
Ketiga , berkaitan dengan persamaan dan persaudaraan. Mengapa kita merasa sama dan bersaudara dengan sesama Muslim dari berbagai penjuru dunia hanya pada saat ibadah haji, tetapi kita tidak merasakan hal yang sama di luar itu? Mengapa kita tetap membiarkan saudara-saudara kita dizalimi, baik oleh penguasa mereka maupun oleh musuh-musuh mereka; sebagaimana yang terjadi di Irak, Afganistan, Palestina, Uzbekistan, India, Filipina, dan di berbagai belahan dunia lain? Mengapa kita diam dan cuek menyaksikan penderitaan mereka? Mengapa kita dapat menangis ketika berdoa di Baitullah, tetapi kita tidak tersentuh sedikit pun ketika menyaksikan berbagai kezaliman yang menimpa saudara-saudara kita?
Keempat , berkaitan dengan persatuan kaum Muslim. Mengapa kita mampu bersatu serta beramal bersama-sama dan pada saat yang sama ketika menunaikan ibadah haji, tetapi kita bercerai-berai dan bahkan saling bertikai di luar itu? Mengapa kita masih mau dipisahkan oleh faktor nasionalisme dan batas negara, yang notabene buatan manusia, ketimbang dipersatukan dalam satu akidah dan satu wadah negara, sebagaimana selama berabad-abad kaum Muslim pendahulu kita berada dalam satu naungan Kekhilafahan Islam?
Pertanyaan-pertanyaan itulah, antara lain, yang seharusnya menjadi bahan renungan kaum Muslim saat ini, khususnya ketika tibanya musim haji.
Persoalan LainBagi kebanyakan kaum Muslim, ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang sangat penting. Ibadah haji tidak saja merupakan salah satu kewajiban dari Allah—meskipun hanya bagi mereka yang mampu—sebagaimana ibadah-ibadah lainnya yang wajib, tetapi juga merupakan salah satu rukun Islam, yang dipandang menjadi simbol dari kesempurnaan keislaman seorang Muslim. Karena itu, wajar jika kaum Muslim di seluruh dunia rela untuk mengorbankan apa saja agar dapat menunaikan ibadah haji; mereka rela mengeluarkan harta, meninggalkan keluarga dan sanak saudara, menempuh perjalanan yang melelahkan, sekaligus mengorbankan segala urusan yang bersifat duniawi demi memokuskan perhatian untuk ber- taqarrub kepada Allah di Baitullah.
Namun demikian, pada zaman sekarang, menunaikan kewajiban ibadah haji tidaklah mudah; banyak sekali kendala yang harus dihadapi—mulai dari biaya yang mahal, aturan administrasi yang berbelit, hingga bahkan pemberlakukan sistem kuota oleh pemerintah Arab Saudi. Karena itu, meskipun setiap Muslim merindukan untuk dapat berkunjung ke Baitullah, sebagian besar dari mereka tidak dapat mewujudkan keinginannya itu karena berbagai sebab. Faktor biaya yang mahal (karena banyaknya berbagai biaya dan pungutan yang tidak jelas) merupakan kendala umum yang dirasakan oleh mereka yang berniat menunaikan ibadah haji. Namun demikian, dengan adanya sistem kuota, orang kaya pun bisa tidak kesampaian untuk menunaikan ibadah haji. Barangkali, seandainya seorang Muslim rela mengeluarkan uang miliaran rupiah pun, belum tentu dia dapat menunaikan haji selama sistem kuota itu diberlakukan.
Dengan demikian, menunaikan kewajiban ibadah haji pada zaman sekarang ini bagi sebagian besar kaum Muslim sepertinya menjadi sebuah tekanan; baik secara finansial, fisik, maupun psikis (kejiwaan). Padahal, sebelum itupun mereka sudah bersusah-payah mengorbankan berbagai hal untuk dapat menunaikan ibadah haji. Walhasil, para penguasa Muslim saat ini bukan saja tidak menjalankan fungsinya sebagai pelayan umat; tetapi mereka malah banyak menzalimi rakyat; baik secara politik maupun ekonomi, juga secara ritual, terutama dalam konteks ibadah haji. Semestinya para penguasa kaum Muslim memfasilitasi pertemuan akbar tahunan ini bagi terwujudnya izzul islam wal muslimin.
Oleh karena itu, dalam rangka membuat ibadah haji yang merupakan muktamar kaum Muslim sedunia ini lebih bermakna, maka para jama'ah haji dan dan pejabat yang diamanahkan perlu menengok kembali bekal taqwa yang seharusnya mereka miliki. Wallâhu a'lam bis shawâb .

Abbas bin Abdul Muththalib ra

Abbas bin Abdul Muththalib radhiallahu 'anhu
"Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu, jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil darimu dan dia akan mengampuni kamu. Dan, Allah Maha Pemgampun lagi Maha Penyayang". (Q.,s. al-Anfaal : 7)
Menurut beberapa orang ahli tafsir, ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan Abbas bin Abdul Muththalib, Aqil bin Abdul Muththalib dan Naufal ibnu al-Harits.
Abbas bin Abdul Muththalib radhiallahu 'anhu
Ia adalah paman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan salah seorang yang paling akrab dihatinya dan yang paling dicintainya. Karena itu, beliau senantiasa berkata menegaskan, "Abbas adalah saudara kandung ayahku. Barangsiapa yang menyakiti Abbas sama dengan menyakitiku."
Di zaman Jahiliah, ia mengurus kemakmuran Masjidil Haram dan melayani minuman para jamaah haji. Seperti halnya ia akrab di hati Rasulullah, Rasulullah pun dekat sekali di hatinya. Ia pemah menjadi pembantu dan penasihat utamanya dalam bai'at al-Aqabah menghadapi kaum Anshar dari Madinah. Menurut sejarah, ia dilahirkan tiga tahun sebelum kedatangan Pasukan Gajah yang hendak menghancurkan Baitullah di Mekkah. Ibunya, Natilah binti Khabbab bin Kulaib, adalah seorang wanita Arab pertama yang mengenakan kelambu sutra pada Baitullah al-Haram.
Pada waktu Abbas masih anak-anak, ia pemah hilang. Sang ibu lalu bernazar, kalau puteranya itu ditemukan, ia akan mengenakan kelambu sutra pada Baitullah. Tak lama antaranya, Abbas ditemukan, maka iapun menepati nazamya itu
Istrinya terkenal dengan panggilan Ummul Fadhal (ibu Si Fadhal) karena anak sulungnya bemama al-Fadhal. Wajahnya tampan. Ia duduk dibelakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau menunaikan haji wada'-nya. Ia meninggal dunia di Syam karena bencana penyakit amuas. Anak-anaknya yang lain sebagai berikut ; yaitu anak kedua, Abdullah, seorang ahli agama yang mendapat doa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, meninggal di Thaif. Ketiga, Qutsam, wajahnya mirip benar dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Ia pergi berjihad ke negeri Khurasan dan meninggal dunia di Samarkand. Keempat, Ma'bad, mati syahid di Afrika. Abdullah (bukan Abdullah yang pertama), orangnya baik, kaya,dan murah hati meninggal dunia di Madinah. Kelima, Puterinya, Ummu Habibah, tidak banyak dibicarakan oleh sejarah.
Para ahli sejarah berbeda keterangan tentang Islamnya Abbas. Ada yang mengatakan, sesudah penaklukkan Khaibar. Ada yang mengatakan, lama sebelum Perang Badar. Katamya, ia memberitakan kegiatan kaum musyrikin kepada Nabi di Madinah, dan kaum muslimin yang ada di Mekkah banyak mendapat dukungan dari beliau. Kabamya, ia pemah menyatakan keinginannya untuk hijrah ke Madinah, tapi Rasulullah menyatakan, "Kau lebih baik tinggal di Mekah ".
Keterangan kedua ini dikuatkan oleh keterangan Abu Rafi', pembantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Pada waktu itu, ketika aku masih kanak-kanak, aku rnenjadi pembantu di rumah Abbas bin Abdul Muththalib. Ternyata, pada waktu itu, Islam sudah masuk ke dalam rumah tangganya. baik Abbas maupun Ummul Fadhal, keduanya sudah masuk Islam. Akan tetapi, Abbas takut kaumnya mengetahui dan terpecah-belah, lalu ia menyembunyikan keislamannya."
Ia selalu menemani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Ka'bah. Ka'ab bin Malik mengutarakan, "Kami (saya dan al-Barra' bin Ma'rur) mencari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami tidak tahu dan tidak mengenal Rasulullah sebelumnya. Kami bertemu dengan seorang penduduk kota Mekkah. Kami tanyakan di mana kami bisa menemui Rasulullah. Ia balik bertanya, 'Apakah kalian berdua mengenalnya?' Kami menjawab, 'Tidak!'. Ia lalu bertanya, 'Kalian mengenal Abbas bin Abdul Muththalib, pamannya?'
Kami menjawab, 'Ya!' Memang kami sudah mengenalnya karena ia sering datang ke negeri kami membawa dagangan.
Orang tadi lalu berkata, 'Kalau kalian masuk ke Masjidil Haram, orang yang duduk di sebelah Abbas itulah orang yang kalian cari!".
Kemudian, kami masuk ke Masjidil  Haram. Ternyata, kami menemukan Abbas duduk di sana dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di sebelahnya".
Abbas radhiallahu 'anhu  mempunyai peran penting yang tidak bisa diabaikan dalam baiat al-Aqabah. Ia orang pertama yang berpidato dalam majelis itu. Ia berkata
 "Wahai kaum Khazraj, (pada masa itu, suku al-Aus dan al-Khazraj dipanggil dengan al-Khazraj saja) kalian seperti yang saya ketahui telah mengundang datang Muhammad. Ketahuilah bahwa Muhammad itu orang yang paling mulia di tengah-tengah familinya. Ia dibela oleh orang orang yang sepaham dan orang-orang yang tidak sepaham dengan pikirannya demi memelihara nama baik keluarga. Muhammad sudah menolak tawaran orang lain selain kalian. Kalau kalian memiliki kekuatan, ketabahan, dan pengertian tentang ilmu peperangan, mempunyai kekuatan menghadapi persekutuan dan permusuhan seluruh bangsa Arab, karena mereka akan menyerang kalian dengan satu busur dan satu anak panah, maka camkanlah baik-baik terlebih dahulu, rembukkanlah antara kalian dengan mufakat dan sepakat bulat dalam  majelis ini karena sebaik-baik bicara itu ialah yang jujur."
Kata-kata itu menunjukkan pengetahuannya yang luas dan pemikiran yang cerdas tentang berbagai persoalan. Ia ingin mengenali hakikat kaum Anshar dan membangkitkan kesiapsiagaan mereka. Ia lalu berkata lagi, "Cobalah kalian ceritakan kepadaku bagaimana kalian berperang menghadapi musuh?".
Abdullah bin Amru bin Haram bangkit memberikan jawaban,  "Percayalah bahwa kami adalah ahli perang. Kami memperoleh keahlian itu berkat kebiasaan dan latihan kami dan berkat warisan nenek moyang kami. Kami lepaskan anak panah kami sampai habis, lalu kami mainkan tombak kami sampai patah, kemudian kami menyerang dengan pedang, berperang tanding hingga tewas atau menewaskan musuh kami".
Cerahlah wajah Abbas mendengarkan keterangan mereka itu dan amanlah rasanya untuk menyerahkan keponakannya itu, seorang yang paling dekat di hatinya. Seperti ada yang ia lupakan, ia berkata lagi, "Kalian mengatakan ahli peperangan. Apakah kalian mempunyai baju besi?".
"Ya, lengkap," jawab mereka.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian membaiat mereka dan Abbas mengambil tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengukuhkan baiat itu.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  berhijrah ke Yatsrib sedangkan Abbas tinggal di Mekah, mendengarkan berita Rasulullah dan kaum Muhajirin, dan mengirimkan berita-berita kaum Quraisy, hingga berkecamuknya Perang Badar. Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam, tahu bahwa Abbas dan keluarganya dipaksa keluar berperang oleh Quraisy sedangkan mereka tidak berdaya mengelak. Rasulullah bersabda, "Aku tahu ada orang-orang dari Bani Hasyim dan lain-lain yang terpaksa keluar. Mereka tidak mempunyai kepentingan untuk memerangi kami. Siapa di antara kalian yang menjumpai mereka, orang-orang dari Bani Hasyim, janganlah dibunuh; siapa yang menjumpai Abbas bin AbduI Muththalib, paman Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam., janganlah di bunuh karena ia keluar berperang  karena terpaksa".
Keterangan Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. itu tersebar luas di kalangan orang yang pergi ke Badar. Kaum mukminin menerima baik perintahnya itu. Kecuali Abu Hudzaifah bin Utbah bin Rabi'ah, yang berucap dengan lantang, "Kami membunuh bapak kami, anak-anak kami, saudara-saudara dan keluarga kami, lalu kami akan membiarkan Abbas? Demi Allah, kalau aku menjumpainya, aku akan memancungnya dengan pedangku ini!"
Kata-katanya itu terdengar oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam., lalu beliau berkata kepada Umar ibnul Khaththab, "Ya Aba Hafsah,ada juga orang yang mau menghantam wajah paman Rasullullah dengan pedangnya!"
 "Biarkanlah, ya Rasulullah, aku penggal leher Abu Hudzaifah itu dengan pedangku ini. Demi Allah, dia itu seorang munafik," ucap Umar.
Akan tetapi, Rasulullah tidak membiarkan Umar bertindak membunuh kawan-kawanya yang bersalah. Beliau membiarkan mereka bertobat dan menebus dosanya masing-amsing. Ternayta, Abu hudzaifah sangat menyesali kata-katanya itu dan senantiasa mengulang-ulang perkataanya, "Demi Allah, rasanya hatiku tidak aman atas kata-kata yang pernah kaku yucapkan dahulu dan aku senantiasa dikejar-kejar rasa takut olehnya, sebelum Allah memberikan tebusan kepadaku dengan syahadah!" Ternyata, harapannya itu Allah penuhi, ia tewas sebagai syahid dalam Perang Yamamah.
Pada suatu hari, Abbas pergi berhijarah ke Medinah bersama Naufal ibnul Harits. Ahli sejarah berbeda pendapat tentang tarikh hijrahnya, namun mereka sependapat bahwa Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.telah membemberikan sebidang tanah kepadanya berdekatan dengan tempat kediamannya.
Di Madinah terjadi pertengkaran antara seseorang dengan Abbas, yang berakar sejak zaman Jahiliah, di mana orang itu memaki-maki ayah Abbas. Gangguan orang itu terhadap Abbas terjadi berualng-ulang sehingga menyakitkan hatinya, lalu ia ditamparnya. Kabilah orang itu tidak senang hati, mereka siap-siap akan menuntut balas. Mereka berkata, "Demi Allah, kami akan menamparnya  seperti ia menampar saudara kami!"
Ancaman mereka itu terdengar oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam , lalu beliau mengumpulkan kaum muslimin dan naik ke atas mimbar, seraya memanjatkan puja dan puji kepada Allah Subhânahu wata'âla dan bersabda, "Wahai para hadirin, tahukah kalian, siapa orang yang paling mulia di sisi Allah Subhânahu wata'âla?"
"Engkau, ya Rasulullah!" jawab hadirin.
"Tahukah kalian bahwa Abbas itu dariku dan aku darinya? Janganlah kalian mengumpat orang-orang yang sudah mati, jangan sampai menyakiti kita yang masih hidup."
Kabilah orang itu datang mengahadap Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, kami mohon perlindungan Allah dari kegusaranmu, maafkanlah dosa kami, ya Rasulullah."
Pernyataan Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam tersebut menguatkan keterangan Abu Majas radhiallâhu 'anhu. tentang sabdanya, "Abbas adalah saudara kandung ayahku. Barangsiapa yang menyakitinya sama dengan menyakitiku."
Pada suatu hari, Abbas datang menghadap Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Dan bermohon dengan penuh harap, "Ya Rasulullah, apakah engkau tidak suka mengangkat aku menjadi pejabat pemerintahan?"
Berdasarkan pengalaman, ia seorang yang berpikiran cerdik, berpengetahuan luas, dan mengetahui liku-liku jiwa orang, namun Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam tidak ingin mengangkat pamannya menjadi kepala pemerintahan; ia tidak ingin pamannya dibebani tugas pemerintahan. Ia menjawab harapan pamannya itu dengan manis dan penuh pengertian, "Wahai paman Nabi, menyelamatkan sebuah jiwa lebih baik daripada menghitung-hitung jabatan pemerintahan."
Ternyata Abbas menerima dengan senang hati pendapat Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam., tetapi malah Ali bin Abi Thalib radhiallâhu 'anhu yang kurang puas. Ia lalu berkata kepada Abbas, "Kalau kau ditolak menjadi pejabat pemerintahan, mintalah diangkat menjadi pejabat pemungut sedekah!"
Sekali lagi Abbas menghadap Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam untuk meminta seperti yang dianjurkan Ali bin Abi Thalib itu, lalu Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya ,"Wahai pamanku, tak mungkin aku mengangkatmu mengurusi cucian (kotoran) dosa orang."
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.seorang yang paling akrab dan paling kasih kepadanya, tidak mau mengangkatnya menjadi pejabat pemerintahan atau pengurus sedekah, bahkan ia tidak diberi kesemopatan dan harapan mengurusi soal-soal yang bersifat duniawi, tetapi menekannya supaya lebih menekuni soal-soal ukhrawi.
Untuk yang ketiga kalinya, pamannya itu datang menghadapnya dan berharap dengan penuh kerendahan hati, "Aku ini pamanmu, usiaku sudah lanjut, dan ajalku sudah hampir. Ajarilah aku sesuatu yang kiranya berguna bagiku di sisi Allah!"
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Menjawab, "Ya Abbas, engkau pamanku dan aku tidak berdaya sedikitpun dalam masalah yang berkenaan dengan Allah, tetapi mohonlah selalu kepada Tuhanmu ampunan dan kesehatan!"
Sesudah Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.menuiakan risalah Alalh Subhânahu wata'âla dengan baik, manyampaikan agamaNya yang lengkap kepada para pewarisnya, maka ia kembali ke rahmatullah dengan tenang. Ternyata Abbas orang yang paling merasa kesepian atas kepergiannya itu.
Abbas hidup terhormat di bawah pemerintrahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, kemudian menyusul pemerintahan Umar ibnul Khaththab radhiallâhu 'anhu..
Tiap kali Khalifah hendak ke masjid ia selalu harus melewati rumah Abbas. Di atas rumahnya itu terdapat sebuah pancuran air. Pada suatu hari, ketika Khalifah Umar pergi ke masjid dengan pakaian rapi hendak menghadiri shalat jamaah, tiba-tiba pancuran air itu menumpahkan airnya dan mengenai pakaian Umat. Ia kembali pulang untuk mengganti pakaian dan memerintahkan supaya pancuran itu dibuka. Sesudah beliau selesai shalat, datanglah Abbas seraya berkata, "Demi Allah, pancuran itu diletakkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.."
Khalifah Umar menjawab, "Aku mohon kepadamu supaya engkau memasang kembali pancuran itu di tempat yang diletakkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dengan menaiki pundakku."
Abbas menerima baik harapan Umar untuk memperbaiki kesalahannya itu.
Abbas tidak marah, tidak mendendam di dalam hati, tetapi ia mengingatkan Umar bahwa yang meletakkan pancuran itu Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Hati Umar yang terkenal keras dan kuat-kuat tiba-tiba bergetar ketakutan, bagaimana ia memerintahkan mencabut apa yang  dipasang Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Ia rela menebus kesalahannya itu dengan menyuruh Abbas menaiki pundaknya untuk mengembalikan pancuran air itu ketempatnya semula. Setelah itu, ia memberikan ciuman cinta dan pengharagaan kepada paman Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam itu.

Masjid Nabawi di Madinah kian hari kian menjadi kecil karena bilangan kaum muslimin dari hari ke hari makin bertambah dengan pesatnya. Khalifah Umar berpikir akan memperluasnya dengna membeli rumah-rumah yang ada di sekitar masjid itu. Semua bangunan yang ada disekitarnya sudah dibeli kecuali rumah Abbas bin Abdullah Muththalib. Apa mungkin ia menyumbangkan harganya kelak di Baitulmal ataukah ia akan menerima harga ganti ruginya?
Khalifah Umar datang menemuinya seraya berkata, "Ya Abal Fadhal, engkau lihat, masjid sudah sempit sekali karena banyaknya orang shalat di dalamnya. Aku sudah memerintahkan untuk membeli tanah dan bangunan yang ada disekitarnya untuk memperbesar bangunan masjid, kecuali rumahmu dan kamar-kamar Ummahatul Mu'minin yang belum. Kalau kamar-akmar Ummuhatul Mu'minin rasanya tidak mungkin kami membeli dan membongkarnya, tapi rumahmu jual-lah kepada kami berapa pun yang engkau kehendaki dari Baitulmal supaya bisa meluaskan bangunan masjid."
Abbas menjawab, "Aku tidak mau."
Umar berkata; "Pilihlah satu diantara tiga: engkau menjual berapa pun yang engkau kehendaki  dari Baitulmal, atau aku akan menggantinya dengan bangunan lain yang akan aku bangunkan untukmu dari Baitulmal di daerah manapun di Madinah yang engkau kehendaki, atau engkau berikan sebagai sedekah kepada muslimin untuk meluaskan masjid mereka."
Abbas berkeras, "Aku tidak mau terima semaunya."
Umar berharap, "Angkatlah seorang penengah antara kami berdua kalau engkau  mau.'
Abbas menjawab, "Aku setuju mengangkat Ubai bin Ka'ab."

Keduanya pergi menemui Ubai bin Ka'ab, lalu kepadanya diceritakan segala sesuatunya dan dimintai pendapatnya.
Ubai berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, "Allah Subhânahu wata'âla pernah mewahyukan kepada Nabi Daud, 'Bangunlah untuk-Ku sebuah rumah tempat orang-orang menyebut nama-Ku di sana.' Nabi Daud lalu merencanakan pembangunannya di Baitul Maqdis. Dalam perencanaan itu mengenai rumah seorang Bani Israel. Nabi Daud menawarkan kepada orang itu untuk menjual rumahnya, tapi ia menolak. Tiba-tiba terpikir dalam benak Nabi Daud untuk mengambilnya dengan paksa. Allah Subhânahu wata'âla lalu mewahyukan kepadanya, 'Hai Daud, aku menyuruhmu membangun untuk-Ku sebuah rumah tempat orang menyebut nama-Ku pemaksaan itu bukan watak-Ku. Karena itu, sebagai sanksinya, kau tidak usah membangunnya!' Nabi Daud menjawab, 'Ya Allah, aku lakukan pada anakku!' Allah berfirman lagi, 'Siapa anakmu?""
Khafilah Umar tidak bisa lagi menahan marahnya, lalu  ia menyambar baju Ubai bin Ka'ab dan menggiringnya ke masjid seraya berkata, "Aku mengharapkan dukunganmu, malah kau menyudutkan aku. Kau harus membuktikan keteranganmu di hadapan kaum muslimin!"
Ia membawanya ke tengah-tengah halaqah yang diselenggarakan shahabat Rasulullah di masjid Nabawi, dimana antara lain terdapat Abu Dzar radhiallâhu 'anhu.Umar lalu berkata kepada para hadirin, "Saya mengharap dengan nama Allah, adakah diantara kalian yang mendengarkan Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.berbicara tentang Baitul Maqdis, ketika Alalh memerintahkan Nabi Daud untuk mendirikan rumah-Nya tempat orang menyebut-nyebut namaNya?"
Abu Dzar radhiallâhu 'anhu menjawab' "Ya, saya mendengar!" Disambut oleh yang lain, "Ya, saya juga mendengar!" Dari sudut sana ada pula yang menyambung, "Saya juga mendengar!"
Khalifah Umar radhiallâhu 'anhu lalu berkata kepada Abbas radhiallâhu 'anhu, "pergilah! Aku tidak akan menuntutmu membongkar rumahmu."
Abbas radhiallâhu 'anhu berkata, "Kalau demikian sikapmu maka aku menyatakan bahwa rumahku kusedekahkan untuk kepentingan kaum muslimin. Silahkan perluas masjid mereka. Akan tetapi, kalau kau akan mengambilnya dengan tekanan dan pemaksaan, aku tidak akan mengalah."
Memang Khalifah Umar radhiallâhu 'anhu bertindak setengah memaksa karena proyek itu menyangkut kepentingan kaum muslimin dan dianggap tidak bertentangan dengan hukum Allah. Akan tetapi, apabila ada nash jelas maka tidak berlaku ijtihadnya. Ia harus tunduk dan menerima baik syariat Allah dan RasulNya. Sesudah Abbas melihat ketundukan Khalifah Umar kepada hukum dan perundang-undangan, ia tidak lagi mengandalkan kekuasaannya selaku kepala pemerintahan atau akan merampas haknya  yang dijamin oleh undang-undang dan dilindungi oleh Islam, tetapi ia benar-benar berjuang demi kesehjahteraan kaum muslimin, maka ia pun memutuskan untuk menyerahkan rumahnya itu sebagai hibah dan sedekah untuk meluaskan masjid kaum muslimin.
Demikian tokoh-tokoh model "sekolah Rasulullah" dan "sekolah Al-Qur'anul  Karim" radhiallahu 'anhum ajma'in. Mereka angkatan kaum muslimin yang pertama, yang telah membawa  panji Islam ke seluruh jagat raya ini, yang telah membangkitkan peradaban umat manusia, yang mengajar dan mendidik manusia maju dan mengenali peradaban antara agama kebenaran dan kebatilan.
Pada suatu hari dalam pemerintahan Khalifah Umar, terjadilah paceklik hebat dan kemarau ganas. Orang-orang berdatangan kepada Khalifah untuk mengadukan kesulitan dan kelaparan yang melanda daerahnya masing-masing. Umar menganjurkan kepada muslimin yang berkemampuan supaya mengulurkan tangan membantu saudara-saudaranya yang ditimpa kekurangan dan kelaparan itu. Kepada para penguasa di daerah diperintahkan supaya mengirimkan kelebihan daerahnya ke pusat. Ka'ab masuk menemui Khalifah Umar seraya mengutrarakan, "Ya Amirul Mukminin, biasanya Bani Israel kalau menghadapi bencana semacam ini, mereka meminta hujan dengan kelompok para nabi mereka."
Umar berakta, "Ini dia paman Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.dan saudara kandung ayahnya. Lagi pula, ia pimpinan bani Hasyim."
Khalifah Umar pergi kepada Abbas dan menceritakan kesulitan besar yang dialami umat akibat kemarau panjang dan paceklik itu, kemudian ia naik mimbar bersama Abbas seraya berdoa, "Ya Allah, kami menghadapkan diri kepadaMu bersama dengan paman Nabi kami dan saudara kandung ayahnya, maka turunkanlah hujan-Mu dan janganlah kami sampai putus asa!"
Abbas lalu meneruskan, memulai doanya dengan puja dan puji kepada Allah Subhânahu wata'âla, "Ya Allah, Engkau yang mempunyai awan dan Engkau pula yang mempunyai air. Sebarkanlah awan-Mu dan turunkanlah air-Mu kepada kami. Hidupkanlah semua tumbuh-tumbuhan dan suburkanlah semua air susu".
Ya Allah, Engkau tidak mungkin menurunkan bencana kecuali karena dosa dan Engkau tidak akan mengangkat bencana kecuali karena tobat. Kini, umat ini sudah menghadapkan dirinya kepada-Mu maka turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, kami memohon belas kasih-Mu atas nama diri kami dan keluarga kami. Ya Allah, kami memohon belas kasih-Mu atas nama makhluk-Mu yang tidak bicara, atas nama hewan ternak kami. Ya Allah, hujanilah kami dengan hujan keselamatan yang berdaya guna. Ya Allah, kami mengadukan semua bencana orang yang menderita kelaparan, telanjang, ketakutan, dan semua orang yang menderita kelemahan. Ya Allah selamatkan mereka dengan hujan-Mu sebelum mereka berputus asa dan celaka. Sesungguhnya, tidak akan berputus asa dengan rahmat karunia-Mu kecuali orang-orang yang kafir."
Ternyata doanya itu langsung diterima dan disambut Allah Subhânahu wata'âla. Hujan lebat turun dan tumbuh-tumbuhan tumbuh dengan suburnya. Orang-orang bersyukur kepada Allah Subhânahu wata'âla dan mengucapkan selamat kepada Abbas, "Selamat kepadamu, wahai Saqil Haramain, yang mengurusi minuman orang di Mekah dan Madinah."
Abbas hidup terhormat, baik oleh kaum muslimin maupun oleh para Khulafaur Rasyidin. Kalau ia berjalan dan berpapasan dengan Umar atau Utsman yang sedang berkendaraan, keduanya turun dari kendaraannya, seraya berkata, "Paman Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.!"
Sudah menjadi sunnatullah, setiap permulaan ada penghabisannya, setiap perjalanan ada perhentiannya, demikian pula dengan Abbas radhiallâhu 'anhu, perjalanan hidupnya terhenti dan kembali ke rahmatullah menyusul keponakkannya Shallallâhu 'alaihi wasallam dan rekan-rekannya yang lain, pada hari Jumat tanggal 12 Rajab 32 Hijrah, dalam usia 82 tahun, dan dikebumikan di al-Baqi' di Madinah, rahimullah wa radhiallahu'anhu.
Sebab Turunya Ayat
Dalam Perang Badar yang berkecamuk antara kaum muslimin dan kaum musyrikin, Abbas berhasil ditawan oleh Abul Yusr, Ka'ab bin Amru, yang menurut Ahli sejarah kedua tangannya kurus dan perawakannya juga lemah, sedangkan Abbas seorang yang tinggi besar. Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bertanya keheranan, "Ya Abal Yusr, bagaimana kau bisa menawan Abbas?"
"Ya Rasulullah, aku dibantu oleh seorang yang belum pernah kulihat sebelum dan sesudah itu (lalu ia mengutarakan ciri-ciri dan perawakan orang itu)," jawab Abul Yusr.
"Kau dibantu oleh seorang malaikat yang pemurah," sabda Rasulullah.
Ketika Abbas jatuh sebagai tawanan, pertanyaan pertama yang terlontar adalah tentang keadaan Muhammad kepada yang menawannya, "Bagaimana keadaan Muhammad dalam peperangan ini?"
"Allah memuliakan dan menenangkannya," jawabnya.
"Segala sesuatu selain Allah rusak.
Kini, apa maumu?" tanya Abbas
"Rasulullah melarang kami membunuhmu," jawabnya.
"Itu bukan kebaikannya yang pertama."

Abbas diborgol dan dikumpulkan bersama tawanan perang lainya. Kiranya, ikatannya terlalu keras sehingga ia merintih kesakitan. Ternyata rintihan itu terdengar oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Beliau gelisah dan tidak bisa memejamkan matanya. Berapa orang shahabat yang melihatnya belum tidur, menegurnya, "Wahai Nabi Allah, sudah jauh malam, engkau belum tidur?"
"Aku mendengar riuntihan Abbas," jawab Nabi.
Orang itu lalu pergi melonggarkan ikatannya, kemudian Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.bertanya lagi, "Mengapa sekarang aku tidak mendengarkan rintihannya?"
"Aku longgarkan ikatannya, ya Rasulullah," jawab shahabat
"Lakukanlah juga terhadap semua tawanan lainnya," perintah Nabi.

Pagi harinya, semua tawanan dihadapkan kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Akhirnya, sampai giliran Abbas.
Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, "Ya Abbas, tebuslah dirimu dan keponakanmu aqil bin Abi Thalib, Naufal bin al-Harits, dan teman karibmu Utbah bin Amru bin Jahdam karena engkau seorang kaya."
"Ya Rasulullah, saya ini seorang Muslim, tetapi saya dipaksa ikut berperang oleh mereka," ucap Abbas.
"Allah saja yang Maha Tahu dengan keislamanmu itu: kalau pengakuanmu itu benar, Allah akan mengganjarmu, namun aku melihatmu dari segi lahirmu maka bayarlah tebusanmu itu."
'Aku tidak mempunyai uang, ya Rasulullah."
"Mana uang yang kau simpan pada Ummul Fadhal, isterimu, ketika kau hendak keluar  ikut berperang, lalu pesanmu kepadanya, 'Kalau aku tewas dalam peperangan, uang itu dibagi-bagikan antara kau, Fadhal, Abdullah, Ubaidullah, dan Qatsam.'?" tanya Rasulullah.
"Dari mana kau tahu ini padahal aku tidak pernah memberitahukan hal itu kepada siapa pun?" tanya Abbas keheranan.
"Allah Subhânahu wata'âla Yang memberitahukan rahasiamu itu," jawab Nabi.
"Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan engkau benar-benar rasul Allah, bahwa kau seorang yang jujur."

Pada saat itu, turunlah firman Allah Subhânahu wata'âla.
"Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu:"Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu". Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.,S. al-Anfal: 70)
Abbas berkomentar, "Allah berkenan menepati janji-Nya kepadaku, memberikan kebaikan lebih dari apa yang diambil: 20 uqiyah diganti dengan 20 orang budak. Kini, aku sedang menantikan pengampun-Nya. Aku diberi kuasa mengurus air zamzam dan aku bisa merasa bangga lebih dari itu, meskipun aku memiliki semua harta penduduk kota Mekkah. Kini, aku sedang menantikan pengampunan-Nya."
Akan tetapi, darimana ia memiliki harta bila membeli dua puluh orang  budak dan tiap budak memiliki modal edar yang diperdagangkan?
Ibnu Sa'ad dalam bukunya, ath-Thabaqat al-kubra, menyebutkan bahwa al-Ala' bin al-Hadhrami mengirimkan kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam. Harta benda sebanyak 80.000. Belum pernah Nabi menerima lebih dari itu. Kemudian Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam mengundang kaum muslimin. Begitu mereka melihat timbunan harta itu, penuh sesaklah masjid dengan orang-orang. Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam membagi-bagikan hartra itu seolah-olah tanpa perhitungan dan pertimbangan, masing-masing diberikan segenggam.
Abbas datang, lalu berkata kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam., "Ya Rasulullah, aku telah memberikan tebusanku dan tebusan Aqil bin Abi Thalib dalam perang Badar. Aqil tidak punya uang penggantinya. Berikan aku dari uang ini!"
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam tertawa lebar sehingga terlihat gigi taringnya, lalu bersabda, "Harta itu diambil seperlunya; yang lain dikembalikan!"
Ia lalu pergi dengan mengambil seperlunya, seraya berucap, "Janji Allah kepadaku, yang satu sudah ditepati dan yang lain aku belum tahu!"
Renungan
Abas bin Abdul Muththalib radhiallâhu 'anhu, paman Rasululah Shallallâhu 'alaihi wasallam dan saudara kandung ayahnya, termasuk salah seorang tokoh shahabat yang ikut mengibarkan panji Islam dan menyebarkan dakwahnya.
Sepak terjangnya dicatat sejarah dengan tinta emas dalam baiat al-Aqabah al-Kubra, ia bertindak sebagai seorang penasihat dan perunding ahli, menyertai keponakannya dalam majelis itu, membentangkan sikapnya dengan tepat, dan mengamati sikap kaum Anshar yang hendak menerima kedatangannya ke Madinah dengan cermat.
Ia memberikan gambaran kepada mereka akan bahaya dan resiko yang akan mereka hadapi sepanjang hidup mereka  jika menerima Muhammad Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Bangsa Arab tidak akan membiarkan Muhammad dan dakwahnya berkembang dengan mulus kecuali kalau mereka terpaksa.
Pada akhir perundingan, sesudah ia yakin bahwa kaum Anshar dari Yastrib itu terdiri atas para pahlawan yang berbudi luhur yang bisa dipercaya dan menerima keponakannya, barulah ia bangkit mempertemukan tangan Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dengan tangan wakil kaum Anshar itu sebagai tanda baiat disetujui dan janji setia dimulai, disertai doa harap kepada Allah Subhanahu wata'ala  mudah-mudahan persekutuannya yang luhur akan melindungi agama-Nya dan Dia memberi taufiq dan hidayah-Nya.
Ketika Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam. Hijrah ke Yastrib, Abbas menyatakan hasratnya akan menyusul ke sana. Akan tetapi, beliau mencegahnya dan menganjurkan supaya tinggal di Makkah saja dulu supaya bisa mendukung semangat kaum mustadh'afin di Mekah yang belum bisa hijrah meninggalkan Mekah.
Abbas patuh kepada perintah Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Itu. ia tinggal di Mekkah bersama kelompok kaum muslimin yang belum sanggup pergi berhijrah, menyiapkan kesempatan dan bekal mereka, menutup utang-utang mereka, mengamati gerak-gerik kaum Quraisy supaya selalu diketahui Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.dan tidak bisa mengadakan serangan mendadak kepada mereka.
Pada permulaan Islam, Abbas banyak melunasi utan kaum muslimin yang fakir misjkin. Pada zaman kita sekarang ini, alangkah perlunya kita kepada seorang Abbas modern yang sudi menyelamatkan umat agar tidak menjadi mangsa pengikut komunis dan kapitalis Barat, dan berdiri tegak membendung invasi ideologi dan kristenisasi di kalangan kaum muslimin.
Ia menjadi tawanan dalam Perang Badar, ia diborgol dan diringkus bersama tawanan yang lain. Ketika borgolnya dilonggarkan, para tawanan yang lain pun harus dilonggarkan.
Tawanan lain harus, membayar uang tebusan, Abbas pun harus membayar uang tebusan diri dan keluarganya. Itulah Islam, tidak ada sistem famili atau keluarga, tidak mengutamakan kawan atau kenalan. Tolak ukur keutamaan seseorang hanyalah karena ketakwaan dan amal salehnya.
Pada suatu hari, Khalifah Umar ibnul Khaththab yang terkenal sebagai penakluk kekaisaran Romawi dan Persia itu, mencabut pancuran air dari rumah Abbas. Sesudah diberitahukan bahwa pancuran itu dahulu dipasang oleh kedua tangan Rasulullah sendiri. Umar menggigil ketakutan; apakah ia akan menyingkirkan apa yang diletakkan Rasulullah? Beranikah ia membongkar apa yang dibangun Rasulullah? Umar resah dan gelisah atas perbuatannya. Ia mengumpat dan mengutuk kelancangannya itu. Barulah ia puas sesudah Abbas menerima baik sarannya untuk mengembalikan pemasangan pancuran.
Tiba giliran Umar untuk memperluas masjid Nabawi. Sebagai khalifah kaum muslimin, sebagai panglima Angkatan Perang Islam, ia mempunyai kekuatan penuh untuk merampas dan mengganti rugi dari Baitul mal, demi kepentingan kaum muslimin, selama tidak bertentangan dengan hukum agama.
Sikap Umar untuk menggusur rumah Abbas itu rupanya kurang berkenan di hatinya, meskipun ia akan diganti rugi. Ia tidak mau menjual apa yang diberikan Rasulullah itu dan tidak sudi menerima ganti ruginya. Ia berikan sebagai sedekah karena Allah, demi kepentingan kaum muslimin, sesudah Umar bersikap lemah-lembut tidak disertai paksaan dan kekuasaannya. (Senin, 16/7/2001=24/4/1422)


ABDULLAH BIN ABBAS

ABDULLAH BIN ABBAS
"Kyai Umat Ini"
Ibnu Abbas serupa dengan Ibnu Zubeir bahwa mereka sama-sama menemui Rasulullah dan bergaul dengannya selagi masih becil, dan Rasulullah wafat sebelum Ibnu Abbas mencapai usia dewasa. Tetapi ia seorang lain yang di waktu kecil telah mendapat kerangka kepahlawanan dan prinsip-prinsip kehidupan dari Rasuluilah saw. yang mengutamakan dan mendidiknya serta mengajarinya hikmat yang murni. Dan dengan keteguhan iman dan kekuatan akhlaq serta melimpahnya ilmunya, Ibnu Abbas mencapai kedudukan tinggi di lingkungan tokoh-tokoh sekeliling Rasul ....
Ia adalah putera Abbas bin Abdul Mutthalib bin Hasyim, paman Rasulullah saw. Digelari "habar" atau kyahi atau lengkapnya "kyahi ummat", suatu gelar yang hanya dapat dicapainya karena otaknya yang cerdas, hatinya yang mulia dan pengetahuannya yang luas.
Dari kecilnya, Ibnu Abbbas telah mengetahui jalan hidup yang akan ditempuhnya, dan ia lebih mengetahuinya lagi ketika pada suatu hari Rasulullah menariknya ke dekatnya selagi ia masih kecil itu dan menepuk-nepuk bahunya serta mendu'akannya: -
"Ya Allah, berilah ia ilmu Agama yang mendalam dan ajarkanlah kepadanya ta'wil".

Kemudian berturut-turut pula datangnya kesempatan dimana Rasulullah mengulang-ulang du'a tadi bagi Abdullah bin Abbas sebagai saudara sepupunya itu ..., dan ketika itu ia mengertilah bahwa ia diciptakan untuk ilmu dan pengetahuan.
Sementara persiapan otaknya mendorongnya pula dengan kuat untuk menempuh jalan ini. Karena walaupun di saat Rasulullah shallallahu alaihi wasalam wafat itu, usianya belum lagi lebih dari tiga belas tahun, tetapi sedari kecilnya tak pernah satu hari pun lewat, tanpa ia menghadiri majlis Rasulullah dan menghafalkan apa yang diucapkannya....
Dan setelah kepergian Rasulullah ke Rafiqul A'la, Ibnu Abbas mempelajari sungguh-sungguh dari shahabat-shahabat Rasul yang pertama, apa-apa yang input didengar dan dipelajarinya dari Rasulullah saw. sendiri. Suatu tanda tanya (ingin mengetahui dan ingin bertanya) terpatri dalam dirinya.
Maka setiap kedengaran olehnya seseorang yang mengetahui suatn ilmu atau menghafaikan Hadits, segeralah ia menemuinya dan belajar kepadanya. Dan otaknya yang encer lagi tidak mau puas itu, mendorongnya nntuk meneliti apa yang didengarnya.
Hingga tidak saja ia menumpahkan perhatian terhadap mengumpulkan ilmu pengetahuan semata, tapi jnga untuk meneliti dan menyelidiki sumber-sumbernya.
Pernah ia menceritakan pengalamannya: -- "Pernah aku bertanya kepada tigapuluh orang shahabat Rasul shallallahu alaihi wasalam  mengenai satu masalah". Dan bagaimana keinginannya yang amat besar untuk mendapatkan sesuatu ilmu, digambarkannya kepada kita sebagai berikut: -
"Tatkala Rasulullah shallallahu alaihi wasalam  wafat, kakatakan kepada salah seorang pemuda Anshar: "Marilah kita bertanya kepada shahabat Rasulullah, sekarang ini mereka hampir semuanya sedang bekumpul?"
Jawab pemuda Anshar itu:
"Aneh sekali kamu ini, hai Ibnu Abbas! Apakah kamu kira orang-orang akan membutuhkanmu, padahal di kalangan mereka sebagai
kan lihat banyak terdapat shahabat Rasulullah ... ?" Demikianlah ia tak mau diajak, tetapi aku tetap pergi bertanya kepada shahabat-shahabat Rasulullah.
Pernah aku mendapatkan satu Hadits dari seseorang, dengan cara kudatangi rumahnya kebetulan ia sedang tidur slang. Kubentangkan kainku di muka pintunya, lalu duduk menunggu, sementara angin menerbangkan debu kepadaku, sampai akhirnya ia  bangun  dan  keluar mendapatiku. Maka katanya: -- "Hai saudara sepupu Rasulullah, apa maksud kedatanganmu? Kenapa tidak kamu suruh saja orang kepadaku agar aku datang kepadamu?" "Tidak!" ujarku, "bahkan akulah yang harus datang mengunjungi anda! Kemudian kutanyakanlah kepadanya sebuah Hadits dan aku belajar daripadanya ... !"
Demikianlah pemuda kita yang agung ini bertanya, kemudian bertanya dan bertanya lagi, lalu dicarinya jawaban dengan teliti,  dan dikajinya dengan seksama dan  dianalisanya  dengan fikiran yang berlian. Dari hari ke hari pengetahuan dan ilmu yang dimilikinya berkembang dan tumbuh, hingga dalam usianya yang muda belia telah cukup dimilikinya hikmat dari orang-orang tua, dan disadapnya ketenangan dan kebersihan pikiran mereka, sampai-sampai Amirul Mu'minin Umar bin Khatthab radhiallahu anhu menjadikannya kawan bermusyawarah pada setiap urusan penting dan menggelarkannya "pemuda tua" ... !
Pada suatu hari ditanyakan orang kepada Ibnu Abbas:
"Bagaimana anda mendapatkan ilmu ini ... ?"

Jawabnya: -"Dengan lidah yang gemar bertanya, dan akal yang suka berfikir... !"
Maka dengan lidahnya yang selalu bertanya dan fikirannya yang tak jemu-jemunya meneliti, serta dengan kerendahan hati dan pandainya bergaul, jadilah Ibnu Abbas sebagai "kyahi ummat ini".
Sa'ad bin Abi Waqqash melukiskannya dengan kalimat-kalimat seperti ini :-
Tak seorang pun yang kutemui lebih cepat mengerti, lebih tajam berfikir dan lebih banyak dapat menyerap ilmu dan lebih luas sifat santunnya dari Ibnu Abbas ... ! Dan sungguh, kulihat Umar memanggilnya dalam urusan-urusan pelik, padahal sekelilingnya terdapat peserta Badar dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Maka tampillah Ibnu Abbas menyampaikan pendapatnya, dan Umar pun tak hendak melampaui apa katanya!"
Ketika membicarakannya, Ubaidillah bin 'Utbah berkata:-
"Tidak seorang pun yang lebih tahu tentang Hadits yang diterimanya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasalam  daripada Ibnu Abbas... !

Dan tak kulihat orang yang lebih mengetahui tentang putusan Abu Bakar, Umar dan Utsman dalam pengadilan daripadanya ... ! Begitu pula tak ada yang lebih mendalam pengertiannya daripadanya ....
Sungguh, ia telah menyediakan waktu untuk mengajarkan fiqih satu hari, tafsir satu hari, riwayat dan strategi perang satu hari, syair satu hari, dan tarikh serta kebudayaan bangsa Arab satu hari ....
Serta tak ada yang lebih tahu tentang syair, bahasa Arab, tafsir  -Quran,  ilmu  hisab  dan  seal  pembagian  pusaka daripadanya ... ! Dan tidak seorang alim pun yang pergi duduk ke dekatnya kecuali hormat kepadanya, serta tidak seorang pun yang bertanya, kecuali mendapatkan jawaban daripadanya... !"
Seorang Muslim penduduk Bashrah melukiskannya pula sebagai berikut: -- (Ibnu Abbas pernah menjadi gubernur di sana, diangkat oleh Ali)
"Ia mengambil tiga perkara dan meninggalkan tiga perkara ....
1.      Menarik hati pendengar apabila ia berbicara.
2.      Memperhatikan setiap ucapan pembicara.
3.      Memilih yang teringan apabila memutuskan perkara.
1.      Menjauhi sifat mengambil muka.
2.      Menjauhi orang-orang yang rendah budi.
3.      Menjauhi setiap perbuatan dosa.
Sebagaimana kita telah paparkan bahwa Ibnu Abbas adalah orang yang menguasai dan mendalami berbagai cabang ilmu.
Maka ia pun menjadi tepatan bagi orang-orang pang mencari ilmu, berbondong-bondong orang datang dari berbagai penjuru negeri Islam untuk mengikuti pendidikan dan mendalami ilmu pengetahuan.
Di samping ingatannya yang kuat bahkan luar biasa itu, Ibnu Abbas memiliki pula kecerdasan dan kepintaran yang Istimewa.
Alasan  yang  dikemukakannya  bagaikan  cahaya  matahari, menembus ke dalam kalbu menghidupkan cahaya iman ....Dan dalam percakapan atau berdialog, tidak saja ia membuat lawannya terdiam, mengerti dan menerima alasan yang dikemukakannya, tetapi juga menyebabkannya diam terpesona, karena manisnya susunan kata dan keahliannya berbicara ... !
Dan bagaimana pun juga banyaknya ilmu dan tepatnya alasan tetapi diskusi atau tukar fikiran itu ... ! Baginya tidak lain hanyalah sebagai suatu slat yang paring ampuh untuk mendapatkan dan mengetahui kebenaran ... !
Dan memang, telah lama ia ditabuti oleh Kaum Khawarij karena logikanya yang tepat dan tajam! Pada suatu hari ia diutus oleh Imam Ali kepada sekelompok besar dari mereka. Maka terjadilah di antaranya dengan mereka percakapan yang amat mempesona, di mana Ibnu Abbas mengarahkan pembicaraan serta menyodorkan alasan dengan cara yang menakjubkan. Dari percakapan yang panjang itu, kita cukup mengutip cupIikan di bawah ini: -
Tanya Ibnu Abbas: -- "Hal-hal apakah yang menyebabkan tuan-tuan menaruh dendam terhadap Ali ... ?"
Ujar mereka: -"Ada tiga hal yang menyebabkan kebencian kami padanya: -
Pertama dalam Agama Allah ia bertahkim kepada manusia, padahal Allah  berfirman:  '"Tak ada hukum kecuali bagi Allah ... !')
Kedua, ia berperang, tetapi tidak menawan pihak musuh dan tidak pula mengambil barta rampasan. Seandainya pihak lawan itu orang-orang kafir, berarti harta mereka itu halal. Sebaliknya bila mereka orang-orang beriman maka haramlah darahnya ... !)
Dan ketiga, waktu bertahkim, ia rela menanggalkan sifat Amirul Mu'minin dari dirinya demi mengabulkan tuntutan lawannya. Maka jika ia sudah tidak jadi amir atau kepala bagi orang-orang Mu'min lagi, berarti ia menjadi kepala bagi orang-orang kafir... !"3)
Lamunan-lamunan mereka itu dipatahkan oleh Ibnu Abbas, katanya: -- "Mengenai perkataan tuan-tuan bahwa ia bertahkim kepada manusia dalam Agama Allah, maka apa salahnya ... ?
Bukankah Allah telah berfirman:
"Hai orang-orang beriman! Janganlah halian membunuh binatang buruan, sewaktu halian dalam ihram! Barang siapa di antara kalian yang membunuhnya dengan sengaja, maka hendaklah ia membayar denda berupa binatang ternak yang sebanding dengan hewran yang dibunuhnya itu, yang untuk menetapkannya diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kalian sebagai hahimnya ... !" (Q.S. 5 al-hlaidah: 95)
Nah, atas nama Allah cobalah jawab: "Manakah yang lebih penting, bertahkim kepada manusia demi menjaga darah kaum Muslimin, ataukah bertahkim kepada mereka mengenai seekor kelinci yang harganya seperempat dirham ... ?"
Para pemimpin Khawarij itu tertegun menghadapi logika tajam dan tuntas itu. Kemudian "kyai ummat ini" melanjutkan bantahannya: -
"Tentang ucapan tuan-tuan bahwa ia perang tetapi tidak melakukan penawanan dan merebut harta rampasan, apakah tuan-tuan menghendaki agar ia mengambil Aisyah istri Rasulullah shallallahu alaihi wasalam  dan Ummul Mu'minin itu sebagai tawanan, dan pakaian berkabungnya sebagai barang rampasan ... ?"
Di sini wajah orang-orang itu jadi merah padam karena main, lain menutupi muka mereka dengan tangan ...,sementara Ibnu Abbas beralih kepada soal yang ketiga katanya: -
"Adapun ucapan tuan-tuan bahwa ia rela menanggalkan sifat Amirul Mu'minin dari dirinya sampai selesainya tahkim, maka dengarlah oleh tuan-tuan apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasalam di hari Hudaibiyah, yakni ketika ia mengimlakkan surat perjanjian yang telah tercapai antaranya dengan orang-orang Quraisy. Katanya kepada penuiis: "Tulislah: Inilah yang telah disetujui oleh Muhammad Rasulullah ... ". Tiba-tiba utusan Qnraisy menyela: 'Demi Allah, seandainya kami mengakuimu sebagai Rasulullah, tentulah kami tidak menghalangimu ke Baitullah dan tidak pula akan memerangimu ... ! Maka tulislah:
Inilah yang telah disetujui oleh Muhammad bin Abdullah ... !"
Kata Rasulullah kepada mereka: "Demi Allah, sesungguhnya saya ini Rasulullah walaupun kamu tak hendak mengakuinya…"

Lalu kepada penulis surat perjanjian itu diperintahkannya:
"Tulislah apa yang mereka kehendaki! Tulis: Inilah yang telah disetujui oleh Muhammad bin Abdullah ... !"

Demikianlah, dengan cara yang menarik( dan menakjubkan ini, berlangsung soal jawab antara Ibnu Abbas dan golongan Khawarij, hingga belum lagi tukar fikiran itu selesai, duapuluh ribu orang di antara mereka bangkit serentak, menyatakan kepuasan mereka terhadap keterangan-keterangan Ibnu Abbas dan sekaligus memaklumkan penarikan diri mereka dari memusuhi Imam Ali... !
Ibnu Abbas tidak saja memiliki kekayaan besar berupa ilmu pengetahuan semata, tapi di samping itu ia memiliki pula kekayaan yang lebih besar lagi, yakni etika ilmu serta akhlak para ulama. Dalam kedermawanan dan sifat pemurahnya, Ia bagaikan Imam dengan,panji-panjinya. Dilimpah-ruahkannya harta bendanya kepada manusia, persis sebagaimana ia melimpah ruahkan ilmunya kepada mereka....
Orang-orang yang sesama dengannya, pernah menceritakan dirinya sebagai berikut: -- "Tidak sebuah rumah pun kita temui yang lebih banyak makanan, minuman buah-buahan, begitupun ilmu pengetahuannya dari rumah Ibnu Abbas ... !"
Di samping itu ia seorang yang berhati suci dan berjiwa bersih, tidak menaruh dendam atau kebencian kepada siapa juga.
Keinginannya yang tak pernah menjadi kenyang, ialah harapannya agar setiap orang, baik yang dikenalnya atau tidak, beroleh kebaikan...!
Katanya mengenai dirinya: -
"Setiap aku mengetahui suatu ayat dari kitabullah, aku berharap kiranya semua manusia mengetahui seperti apa yang kuketahui itu ... ! Dan setiap aku mendengar seorang hakim di antara hakim-hakim Islam melaksanakan keadilan dan memutus sesuatu perkara dengan adil, maka aku merasa gembira dan turut mendu'akannya ..., padahal tak ada hubungan perkara antaraku dengannya ... ! Dan setiap aku mendengar turunnya hujan yang menimpa bumi Muslimin, aku merasa berbahagia, padahal tidak seekor pun binatang ternakku yang digembalakan di bumi tersebut...!"

Ia seorang ahli ibadah yang tekun beribadat dan rajin bertaubat ..., sering bangun di tengah malam dan shaum di waktu siang, dan seolah-olah kedua matanya telah hafal akan jalan yang dilalui oleh air matanya di kedua pipinya, karena seringnya ia menangis, balk di kala ia shalat maupun sewaktu membaca alquran ....Dan ketika ia membaca ayat-ayat alquran yang memuat berita duka atau ancaman, apalagi mengenai maut dan saat dibangkitkan, maka isaknya bertambah keras dan sedu sedannya menjadi-jadi ... !
Di samping semua itu, ia juga seorang yang berani, berfikiran sehat dan teguh memegang amanat ... ! Dalam perselisihan yang terjadi antara Ali dan Mu'awiyah, ia mempunyai beberapa pendapat yang menunjukban tingginya kecerdasan dan banyaknya akal serta siasatnya .... Ia lebih mementingkan perdamaian dari peperangan, lebih banyak berusaha dengan jalan lemah lembut daripada kekerasan, dan menggunahan fikiran daripada paksaan...!
Tatkala Husein radhiallahu anhu  bermaksud hendak pergi ke Irak untuk memerangi Ziad dan Yazid, Ibnu Abbas menasehati Husein, memegang tangannya dan berusaha sekuat daya untuk menghalanginya. Dan tatkala ia mendengar kematiannya, ia amat terpukul, dan tidak keluar-keluar rumah karena amat dukanya.
Dan di setiap pertentangan yang timbul antara Muslim dengan Muslim tak ada yang dilakukan oleh Ibnu Abbas, selain mengacungkan bendera perdamaian, beriunak lembut dan melenyapkan kesalah-pahaman
Benar ia ikut tejun dalam peperangan di pihak Imam Ali terhadap Mu'awiyah, tetapi hal itu dilakukannya, tiada lain hanyalah sebagai tamparan keras yang wajib dilakukan terhadap penggerak perpecahan yang mengancam keutuhan Agama dan kesatuan ummat... !
Demikianlah kehidupan Ibnu Abbas, dipenuhi dunianya dengan ilmu dan hikmat, dan disebarkan di antara ummat buah nasehat dan ketaqwaannya - · · · Dan pada usianya yang ketujuhpuluh satu tahun, ia terpanggil untuk menemui Tuhannya Yang Maha Agung · - · · Maka kota Thaif pun menyaksikan perarakan besar, di mana seorang Mu'min diiringkan menuju surganya.
Dan tatkala tubuh kasamya mendapatkan tempat yang aman dalam kuburnya, angkasa bagai berguncang disebabkan gema janji Allah yang haq:
"Wahai jiwa yang aman tenteram! Kembalilah kamu kepada Tuhanmu dalam keadaan ridla dan diridlai. Maka masuklah ke dalam lingkungan hamba-Ku. Dan masuklah ke dalam surgaKu.


perda perangkat



Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh kabupaten/kota telah membentuk banyak peraturan daerah yang mengatur mengenai desa. Salah satu peraturan daerah mengatur pemerintah desa, di dalamnya memberikan mekanisme sistem pemerintah desa yang meliputi tata kerja pemerintah desa, tugas dan wewenang kepala desa dan perangkat desa, mekanisme kepala desa diangkat dan diberhentikan, dan mekanisme perangkat desa diangkat dan diberhentikan. Pada materi masa jabatan kepala desa, semua peraturan daerah dapat dengan mudah merujuk pada ketentuan Pasal 56 PP 72 Tahun 2005. Demikian pula di Jombang berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2006, masa jabatan perangkat desa adalah 6 tahun. Pada materi masa jabatan perangkat desa timbul persoalan hukum dalam Perda 6 tahun 2006, karena sempurnanya beberapa pasal yang mengatur. Untuk menguraikan menurut hukum ada beberapa hal yang perlu dijadikan bahan kajian agar lebih cermat dan dapat menyelesaikan masalah hukum.
Menurut PP 72 Tahun 2005
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 26 PP 72 Tahun 2005, terdapat beberpa norma hukum di dalamnya, yaitu:
1. perangkat desa berasal dari penduduk desa setempat;
2. perangkat desa diangkat dengan keputusan kepala desa;
3. usia perangkat sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun;
4. mekanisme pengangkatan perangkat desa lainnya diatur dalam peraturan daerah, yang sekurang-kurangnya mengatur:
a. persyaratan calon;
b. mekanisme pengangkatan;
c. masa jabatan;
d. kedudukan keuangan;
e. uraian tugas;
f. larangan, dan
g. mekanisme pemberhentian.
Perangkat desa lainnya adalah perangkat desa selain sekretaris desa yang telah diatur tersendiri dengan PP 45 Tahun 2007. Jadi yang diatur adalah perangkat desa selain sekretaris desa. Perangkat desa berasal dari desa setempat mengandung arti penghargaan dan penghormatan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Pengangatan dengan keputusan kepala desa, suatu yang wajar dan sebagai norma penegasan. PP memberikan rambu usia perangkat antara 20 sampai dengan 60 tahun, masa jabatan seharusnya diatur tersendiri dalam penormaan. Jika merujuk pada masa jabatan kepala desa yang dinormakan dalam periodisasi atau dengan periode tertentu, yaitu 6 tahun. Seharusnya masa jabatan perangkat desa juga diatur berdasarkan periodisasi. Demikian menurut PP 72 Tahun 2005.
Norma dalam Perda 6 Tahun 2006
Terkait masa jabatan perangkat desa, Pasal 36 Perda 6 Tahun 2006 menentukan sampai dengan usia 60 tahun. Norma masa jabatan ini ada beberapa kekurang sempurnaan, amanat Pasal 26 PP 72 Tahun 2005 telah dilaksanakan dengan mengatur masa jabatan, usia 60 tahun bukan suatu masa jabatan. Hal ini berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun pada usia 56 tahun, dan bukan suatu masa jabatan. Masa jabatan seharusnya dinormakan dalam suatu periodisasi dalam kurun waktu tertentu, dengan norma masa jabatan tersebut tidak melebihi batas usia perangkat 60 tahun. Ketentuan Pasal 36 Peda 6 Tahun 2006 walau kurang cermat dalam menjabarkan ketentuan Pasal 26 PP 72 Tahun 2005 adalah norma hukum yang berlaku, dan berlaku asas rechtmatigheid. Norma yang harus dianggap benar sebelum dibuktikan sebaliknya, karena Perda sebagai produk perundang-undangan telah dibuat oleh lembaga yang berwenang membuat dan telah dilakukan executive preview serta telah diundangkan secara resmi.
Oleh karena Pasal 36 Perda 6 Tahun 2006 merupakan norma hukum resmi, dan pada saat diundangkan ada perangkat desa yang telah ada dan menjalankan tugas berdasarkan perda lama, seharusnya berlaku asas indubio proreo. Adanya perda baru, maka perangkat desa yang telah ada berlaku pula ketentuan yang baru yang menguntungkan, demikian menurut hukum. Norma dalam Pasal 36 Peda 6 Tahun 2006 tidak bersifat obiter dictum tetapi omnibus dictum, yaitu mempunyai daya berlaku untuk semua yang ada, yang telah ada maupun yang akan ada. Norma tersebut tidak dapat diberlakukan hanya terhadap perangkat desa yang akan ada, sementara perangkat yang telah ada diperlakukan perda yang lama, hal ini menyalahi asas dan perda yang lama jelas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi (lex inferfakta) dengan adanya perda baru. Dengan demikian seharusnya pada saat diundangkan Peda 6 Tahun 2006 seluruh perangkat desa masa jabatannya sampai usia 60 tahun.
Pasal 46 Perda 6 Tahun 2006 mementahkan dan menyimpangi ketentuan Pasal 36 Peda 6 Tahun 2006, dengan memberikan norma berlaku terhadap perda lama. Norma dalam ketentuan Pasal 46 Perda 6 Tahun 2006 yang memberlakukan perda lama jelas menurut hukum ada beberapa asas yang dikesampingkan. Pertama asas larangan retroaktif, dalam pembetukan peraturan perundang-undangan diseluruh dunia ada larangan menggunakan asas retroaktif sebagaimana deklarasi universal of human right. Kedua asas lex posteriori derogat legi priori, peraturan yang baru melemahkan peraturan yang lama. Dengan diundangkan Perda 6 Tahun 2006, perda mempunyai kekuatan hukum mengikat dan perda lama yang digantikan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan kedua asas tersebut, maka menurut hukum seharusnya Pasal 46 Perda 6 Tahun 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lex inferfakta). Tidak adanya kekuatan hukum mengikat Pasal 46 Perda 6 Tahun 2006 ditegaskan pada Pasal 48 Perda 6 Tahun 2006 yang jelas mencabut dan menyatakan tidak berlaku perda lama.
Doormatie statutory
Besikap terhadap kerancuan norma dalam ketentuan Perda 6 Tahun 2006, DPRD menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati. Selanjutnya Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE), yang isinya tidak lain adalah rekomendasi DPRD. Isi rekomendasi dan SE adalah menghentian proses pemberhentian perangkat desa yang menjabat berdasarkan perda lama dengan masa jabatan periodisasi. Pertimbangan terbitnya Rekomendasi dan SE adalah memberikan waktu kepada pembentuk peraturan untuk menyempurnakan norma yang rancu dalam Perda 6 Tahun 2006. Hal ini perlu karena kemungkinan adanya gugatan administrasi terhadap kepala desa yang memberhentikan perangkat desa berdasar ketentuan Pasal 46 Perda 6 Tahun 2006 dengan alasan norma tersebut mengadung asas retroatif, tidak sesuai asas posteriori derogat legi priori, dan asas indubio proreo.
Menurut ilmu hukum, penangguhan pelaksanaan suatu norma hukum oleh pembentuk hukum dapat dibenarkan dengan suatu status penangguhan atau menurut bahasa hukum adalah doormatie statutory. Presiden dan DPR RI pernah melakukan penangguhan pelaksanaan norma UU nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan sampai dengan penyempurnaan dengan UU nomor 13 Tahun 2004. Dengan demikian rekomendasi DPRD dan SE Bupati harus diartikan sebagai bentuk doormatie statutory.
Ranah Pidana
Adanya kerancuan norma hukum dalam Perda 6 Tahun 2006 ada yang menilai dari aspek pidana terutama bagi perangkat desa yang telah menjabat sebelum adanya perda baru dan berdasarkan perda lama masa jabatannya menggunakan periodisasi serta telah berakhir masa jabatannya namun masih tetap menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa. Mengarahkan kerancuan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur administratif dengan aspek pidana khususnya pidana korupsi, sangat tidak relevan dan terlalu dini. Ketika Yusril melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait jabatan Jaksa Agung, tidak sedikitpun adanya kajian dari aspek pidana, karena hal tersebut murni tataran administrasi. Jika ada yang mengaitkan kerancuan norma peraturan perundang-undangan dengan aspek pidana, maka perlu untuk dikesampinkan jalan pemikiran yang tidak berdasarkan ilmu hukum.

TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa;
  2. bahwa untuk dapat dipilih, diangkat dan diberhentikan dari jabatan perangkat desa perlu mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  3. bahwa tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu cabut dan disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam LingkunganJawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG,
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
  3. Bupati adalah Bupati Sumedang.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
  6. Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang di wilayah kerjanya.
  7. Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  11. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan di Desa yang bersangkutan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang. 
  12. Perangkat  Desa adalah  unsur  staf  yang  membantu  Kepala  Desa  dalam  melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
  13. Sekretaris  Desa  adalah  pimpinan  sekretariat  pada  pemerintah  Desa  dalam  wilayah Kabupaten Sumedang.
  14. Dusun  adalah  bagian  wilayah  dalam  desa  yang  merupakan  lingkungan  kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
  15. Kepala Dusun atau disingkat Kadus adalah perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun.
  16. Kepala Urusan adalah Unsur Sekretariat Desa dalam wilayah Kabupaten Sumedang.
  17. Pelaksana teknis lapangan adalah perangkat pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB II
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Calon Sekretaris Desa

Pasal 2
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bagian Kedua
Persyaratan Perangkat Desa Lainnya

Pasal 3
(1) Syarat-syarat untuk menjadi perangkat desa selain sekretaris desa yaitu :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
  3. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijasah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  4. khusus untuk calon petugas teknis lapangan dan calon kepala dusun, pendidikan paling rendah tamat sekolah dasar yang dibuktikan dengan ijazah dan surat tanda tamat belajar asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang ditambah pengalaman di bidang tugasnya minimal 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus,  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dari  Kepala  Desa  yang bersangkutan.
  5. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
  6. sehat  jasmani  dan  rohani  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dari  Dokter Pemerintah;
  7. penduduk desa  setempat  dan  terdaftar  sebagai penduduk  serta  bertempat  tinggal tetap  di  desa yang  bersangkutan,  sekurang-kurangnya  2  (dua)  tahun  terakhir dengan  tidak  terputus-putus  yang  dibuktikan  dengan  Kartu  Tanda  Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  8. tidak  pernah  dihukum  karena  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  9. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. memenuhi  persyaratan  lainnya  sesuai  dengan  adat  istiadat  setempat  yang ditentukan oleh peraturan desa.(2) Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa, selain harusmemenuhi persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  juga  harus  mendapat  izin  tertulis dari Camat.(3) Dalam  hal  anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diangkat  sebagai Perangkat Desa  harus mengundurkan diri dari anggota BPD.(4) Bagi calon kepala dusun yang berasal dari dusun lain apabila diangkat menjadi kepala dusun harus bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan.

BAB III
MEKANISME PENGANGKATAN

Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 4
  1. Dalam rangka pengisian lowongan perangkat desa selain sekretaris desa, dibentuk panitia pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa yang keanggotaannya terdiri dari unsur tokoh masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
  2. Susunan keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota sesuai kebutuhan.
  1. Tugas panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
1.      membimbing dan membantu kelancaran pelaksanaan pengisian perangkat desa;
2.      melaksanakan  dan  mengawasi  proses  kegiatan  pelaksanaan  pengisian  perangkat desa;
3.      melaporkan  hasil  pelaksanaan  pengisian  perangkat  desa  kepada  Bupati  melalui  Camat.
  1. Tata  cara pembentukan, wewenang, tanggungjawab panitia pengangkatan perangkat desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
Pasal 5
Panitia  pengangkatan  perangkat  desa,  apabila  mencalonkan  diri  sebagai  perangkat  desa harus  mengajukan  permohonan  pengunduran  diri  secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa sebelum  penutupan pendaftaran.
Pasal 6
Panitia  Pengangkatan    perangkat  desa  sebagaimana    dimaksud  dalam  Pasal    4  ayat  (1) bertanggungjawab dalam pelaksanaan  Pemilihan Perangkat Desa berjalan tertib, lancar dan aman.
Bagian Kedua
Pencalonan dan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa

Pasal 7
  1. Panitia pengangkatan perangkat desa melaksanakan kegiatan penjaringan bakal calon perangkat desa pada waktu yang telah ditetapkan.
  2. Permohonan/lamaran  pencalonan  perangkat  desa  diajukan  dengan  ditulis  tangan sendiri  diatas  kertas  bermaterai  cukup    kepada  Kepala  Desa  dengan  dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
  1. Apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran belum ada bakal calon, maka penutupan pendaftaran dapat diperpanjang paling lama 2 kali dengan masa perpanjangan masing-masing selama 7 (tujuh) hari.
  2. Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang mendaftar, maka panitia pengangkatan perangkat desa melaporkan kepada Kepala Desa.
  3. Apabila jabatan perangkat desa kosong atau berakhir masa jabatannya, maka Kepala Desa dengan persetujuan BPD membubarkan panitia pengangkatan perangkat desa dan mengajukan bakal calon perangkat desa yang memenuhi syarat kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pertimbangan.
  4. Dalam hal adanya pengaduan bakal calon perangkat desa, Bupati membentuk tim untuk meneliti dan selanjutnya ditetapkan menjadi calon perangkat desa dengan keputusan tim.
  5. Hasil penetapan calon perangkat desa oleh tim selanjutnya disahkan oleh Kepala Desa dan BPD yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 9
  1. Setelah dilakukan penjaringan bakal calon perangkat desa, panitia pengangkatan perangkat desa melakukan penyaringan.
  2. Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis dengan soal ujian yang dibuat oleh panitia pengangkatan perangkat desa.
  3. Bagi Calon pelaksana teknis lapangan disamping melaksanakan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melaksanakan ujian pengetahuan teknis terkait.
  4. Bakal calon perangkat desa yang dapat ditetapkan sebagai calon perangkat desa merupakan bakal calon yang lulus dalam penyaringan.
  5. Penetapan nama calon perangkat desa dituangkan dalam berita acara hasil seleksi bakal calon perangkat desa yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia pengangkatan perangkat desa.
  6. Apabila dalam kegiatan penyaringan bakal calon perangkat desa tidak ada seorangpun bakal calon yang lulus, maka kegiatan pengisian perangkat desa diawali lagi dari kegiatan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa.
  7. Tata cara penjaringan dan penyaringan perangkat desa lebih lanjut diatur dengan peraturan desa.
Pasal 10 
  1. Berita acara hasil seleksi bakal calon perangkat desa disampaikan kepada Kepala Desa oleh panitia pengangkatan perangkat desa.
  2. Dalam hal satu kekosongan jabatan perangkat desa hanya ada 1 (satu) calon yang dinyatakan lulus, maka Kepala Desa membuat keputusan pengangkatan.
  3. Apabila calon yang dinyatakan lulus lebih dari 1 (satu) maka Kepala Desa mengangkat salah satu calon untuk menjadi perangkat desa dari nilai tertinggi hasil seleksi.
  4. Apabila terdapat calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sama lebih dari satu, maka diadakan ujian tertulis ulang sampai diperoleh satu calon yang mendapat nilai tertinggi.
  5. Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Camat .
Bagian Keempat
Pemilihan Calon Kepala Dusun

Pasal 11
  1. Kepala Dusun dipilih secara langsung oleh warga dusun yang bersangkutan setelah melalui tahap penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun yang dilaksanakan oleh panitia, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Perangkat Desa.
  2. Calon Kepala Dusun dengan suara terbanyak ditetapkan menjadi Kepala Dusun dengan Keputusan Kepala Desa.
  3. Tata cara pemilihan Kepala Dusun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Pelantikan Calon Perangkat Desa

Pasal 12
  1. Pelantikan calon perangkat desa menjadi perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa dan dilaksanakan dibalai/kantor desa atau ditempat lain di wilayah desa yang bersangkutan.
  2. Sebelum memangku jabatan, perangkat desa wajib mengucapkan sumpah/janji.
  3. Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
Demi Allah saya bersumpah.
·         bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku ……(menyebut jabatannya masing-masing) dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
·         bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan
·         bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Tata cara pengambilan sumpah/janji diatur lebih lanjut oleh Peraturan Desa.
Bagian Keenam
Tindakan dan Sanksi

Pasal 13
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, calon Perangkat Desa atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa akan dikenakan tindakan hukum atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Pembiayaan

Pasal 14
Biaya penyelenggaraan pengangkatan dan atau pemilihan perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bagian Kedelapan
Pengendalian dan Pengawasan Proses Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 15

  1. Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan proses pengangkatan Perangkat Desa, maka :
1.      Bupati membentuk tim pengawasan pengangkatan perangkat desa;
2.      Camat membentuk tim pengarah dan pengendali pengangkatan perangkat desa.
  1. Pembentukan Tim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
BAB IV
MASA JABATAN PERANGKAT DESA

Pasal 16
  1. Masa jabatan sekretaris desa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Masa jabatan perangkat desa lainnya selain sekretaris desa adalah 6 (enam) tahun dandapat dipilih atau diangkat kembali.
  3. Dalam hal masa jabatan perangkat desa akan berakhir, maka dalam waktu palingsingkat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan perangkat desa lainnya berakhir KepalaDesa secara tertulis memberitahukan kepada perangkat desa yang bersangkutanbahwa masa jabatannya akan segera berakhir.
  4. Perangkat desa setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud padaayat (3) diproses pemberhentiannya paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnyamasa jabatan.

BAB V
KEDUDUKAN KEUANGAN

Pasal 17
Kedudukan keuangan perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah.
BAB VI
URAIAN TUGAS

Pasal 18
Uraian tugas perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah.
BAB VII
LARANGAN

Pasal 19
Perangkat Desa dilarang:
  1. menjadi pengurus partai politik;
  2. merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
  5. melanggar sumpah/janji jabatan;
  6. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
  7. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.
BAB VIII
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERANGKAT DESA

Pasal 20
  1. Tindakan penyidikan terhadap perangkat desa dilaksanakan setelah memperolehpersetujuan tertulis dari Kepala Desa.
  2. Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidanamati.
  1. Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secaratertulis oleh atasan penyidik kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) kali 24 jam.

BAB IX
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pasal 21
  1. Perangkat desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
  1. Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
1.      berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
2.      tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3.      tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
4.      dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
5.      tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perangkat desa;
6.      melanggar larangan bagi perangkat desa.
  1. Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Pasal 22
  1. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa apabila dinyatakanmelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara serendah-rendahnya 5(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatanhukum tetap.
  2. Perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 23
Perangkat desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa karena berstatus sebagaitersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindakpidana terhadap keamanan negara.
Pasal 24
  1. Perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22ayat (1) dan Pasal 23, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, kepala Desa harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali perangkat desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
  2. Apabila perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Kepala Desa hanya merehabilitasi perangkat desa yang bersangkutan.

Pasal 25
  1. Bagi perangkat desa yang diberhentikan sementara, Kepala Desa dapat menunjuk pelaksana harian.
  2. Apabila perangkat desa diberhentikan, Kepala Desa menunjuk seorang pelaksana harian dari perangkat desa lainnya dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatan.
  3. Penunjukan pelaksana harian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
Perangkat desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa yang bersangkutan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran DaerahKabupaten Sumedang.