BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kurikulum
SMPN 2 Mojokerto adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, penilaian, dan tindak lanjut untuk
mencapai tujuan pendidikan disekolah. Kurikulum sekolah ini dikembangkan secara
partisipatif oleh stakeholder dibawah koordinasi dan suvervisi Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Mojokerto dengan mengacu pada Standar Isi (SI), Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan panduan penyusunan kurikulum yang diterbitkan oleh
BSNP.
Sebagai
kurikulum operasional, kurikulum SMPN 2 Mojokerto dikembangkan berdasarkan (1)
fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, (2) tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk berkembangnya potensi
pesrta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan (3) tujuan pendidikan
dasar, yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut. Sekaitan dengan hal diatas, Kurikulum
SMPN 2 Mojokerto mengemban tujuan pendidikan sekolah untuk membekali peserta
didik agar memiliki kecerdasan spiritual (beriman dan bertaqwa), kecerdasan
emosional dan social (berolah rasa dan berso-sialisasi), kecerdasan intelektual
(berfikir cerdas/berprestasi), dan kecer-dasan
kinestika (berolahraga dan berketerampilan).
1.2
LANDASAN
Landasan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP
Negeri 2 Kota Mojokerto adalah
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP),
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 23 tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan, Permendiknas No 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
serta memperhatikan panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Peraturan Pemerintah No.
41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana
Prasarana untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
1.3
TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
KTSP
dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan SMP Negeri 2 Mojokerto.
1.4
PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Kurikulum SMP Negeri 2 Mojokerto dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kota Mojokerto untuk pendidikan dasar. Pengembangan
Kurikulum SMP Negeri 2 Mojokerto mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada
panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan
pertimbangan komite sekolah.
Kurikulum SMP Negeri 2 Mojokerto dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Berpusat pada Potensi, Perkembangan,
Kebutuhan, dan Kepentinan Peserta Didik dan Lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
potensi sentral untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
b. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta
didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinam-bungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
c. Tanggap terhadap Perkembangan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat
dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan stake holders untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial,
keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non
formal dan informal dengan memperhatikan kondidsi dan tuntutan lingkungan yang
selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang antara Kepentingan Nasional dan
Daerah
Kurikulum dikembangkan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan
daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan
sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar