jAKARTA: Proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya
mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya
rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah,
maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS
dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun
mendatang.
Kriteria
yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : “Dengan skema baru
ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya
dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),”.
Prinsip
tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar
diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa
hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga
harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Tata
aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru.
Program
PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada
FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila
berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang
diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Akan
tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima
serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara
ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.
Para
sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana
fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru
matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas
MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi
pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana
fakultas ekonomi (FE).
Posisi
tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP.
Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah
sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.
Calon
guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah
mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya
harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru
CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar
selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan
tunjangan profesi pendidik (TPP).
Apabila
wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut
berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas
guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi
PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi
guru yang saat ini sedang berjalan.(api)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar